Jumat, Oktober 11, 2024
Lainnya
    Berita10 Kebiasaan Buruk yang Dilakukan Pengemudi di Indonesia

    10 Kebiasaan Buruk yang Dilakukan Pengemudi di Indonesia

    Mengemudi mobil  sudah jadi kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hanya saja, tak sedikit pengemudi itu sendiri sering melakukan kebiasaan mengemudi yang sangat membahayakan, baik untuk dirinya maupun orang lain.

    Parahnya, hal ini tak hanya terjadi di Ibu kota atau kota-kota besar saja OLXer, tetapi di sejumlah wilayah lainnya kerap ditemui hal sama.

    Nah, berikut ini beberapa kebiasan buruk yang sering dilakukan pengemudi, yakni:

    1.  Lampu Sein

    Hal yang sering dilakukan pengemudi pertama adalah tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok. Padahal penggunaan lampu sein pada kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat 1.

    “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

    Selain itu, tak sedikit pula yang menyalakan lampu sein bersamaan saat akan berbelok. Padahal hal ini dapat membuat kaget pengemudi belakang atau depan.

    2. Lampu Hazard

    Masih soal lampu. Penggunaan lampu hazard yang merupakan lampu sein menyala secara bersamaan ini juga jamak ditemukan di jalan raya. Biasanya, mereka menyalakan lampu hazard ketika hujan deras atau jalanan berkabut. Padahal hal ini tidak dibenarkan dan sebaliknya sangat berbahaya.

    Penggunaan lampu hazard ini sebenarnya sebagai pertanda atau isyarat untuk pengemudi di depan atau belakang, bahwa ada kendaraan dalam keadaan darurat.

    Penggunaan hazard tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

    “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

    3. Mengemudi di Jalur yang Tidak Tepat

    Kebiasaan buruk selanjutnya yaitu mengemudi di jalur tidak tepat. Sering kali di jalanan banyak pengemudi menyalip dari jalur kiri, dan sebaliknya ada juga yang mengemudi melaju perlahan di jalur kanan.

    Padahal, jalur di sebelah kanan diperuntuk melaju lebih cepat dan menyusul, sedangkan pengemudi yang melaju perlahan ada di sebelah kiri.

    4. Menggunakan Telepon Genggam

    Kebiasaan buruk menggunakan telepon genggam atau handphone juga jadi hal yang sering terjadi. Tak heran banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak konsentrasi.

    Aturan dilarang mengemudi sambil menggunakan handphone masuk UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

    5. Sembari Merokok dan Makan

    Mirip dengan kebiasan menggunakan telepon genggam, pengemudi bisa tidak konsentrasi karena mereka sembari merokok, atau sambil makan dan minum.

    Jelas saja jika kedua kegiatan ini digabungkan maka akan sangat berbahaya.

    6. Mengemudi Sambil Dandan

    Bagi kaum hawa bersolek sudah jadi hal lumrah. Namun jika berdandan ketika mengemudi justru tidak bisa dilakukan karena sangat berbahaya.

    Memang wanita bisa memiliki talenta multitasking, akan tetapi jika mengemudi sembari mempercantik diri itu tidak boleh dilakukan.

    7. Klakson Berlebihan

    Setiap kendaraan pasti memiliki klakson untuk dijadikan tanda atau alat komunikasi antar kendaraan. Namun faktanya, tak sedikit pengemudi memencet klakson berlebihan sehingga sangat mengganggu.

    Kebiasan menyalakan klakson berlebihan ini rata-rata karena pengemudi tak sabar atau udah tersulut emosi lantaran hal sepele.

    8. Mengabaikan Marka Jalan

    Kebiasaan buruk selanjutnya adalah mengabaikan marka jalan. Biasanya, marka jalan merupakan tanda berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

    Contoh yang sering terjadi, ketika garis lurus utuh yang artinya dilarang melewati garis, nyatanya sering digunakan pengemudi untuk mengganti jalur atau memotong jalur karena ingin menyalip.

    9. Melanggar Lalu Lintas

    Kebiasaan buruk lainnya yaitu melanggar lalu lintas. Pengemudi banyak melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas, parkir dan berhenti sembarangan, tidak mempunyai SIM dan STNK dan masih banyak hal buruk lainnya.

    Melanggar lalu lintas ini juga memiliki sanksi dan denda berbeda-beda tergantung kesalahan apa yang diperbuat.

    10. Masuk Jalur Transjakarta

    Khusus di Ibukota, jalan macet menjadi pemandangan biasa namun sangat menjengkel. Nah, salah satu untuk mengurangi tingkat kemacetan Pemerintah Kota DKI Jakarta membuat transportasi masalh berupa TransJakarta berupa jalur khusus atau disebut busway.

    Nah, jalur TransJakarta sering digunakan pengemudi untuk memangkas waktu dan terhindar dari macet. Padahal, jika nekat masuk busway bisa dikenakan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.

    Sanksi si penerobos busway bisa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Her)

    Populer
    Berita Terkait