Rabu, September 18, 2024
Lainnya
    Berita5 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Penindakan Operasi Zebra Jaya 2020

    5 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Penindakan Operasi Zebra Jaya 2020

    Polisi Republik Indonesia secara serentak kembali melakukan razia Operasi Zebra Jaya 2020 selama 14 hari, mulai dari 26 Oktober-8 November 2020. Razia ini berlaku di seluruh penjuru nusantara.

    Di Jakarta sendiri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan, dalam operasi Operasi Zebra Jaya 2020 setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

    “5 pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama, yaitu pertama melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirine dan rotator, melintas bahu jalan khususnya jalan tol,” ungkap Sambodo seperti dilansir situs resmi NTMC Polri. 

    Lebih lanjut Sambodo menyatakan, dalam razia kali ini petugas polisi di lapangan akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

    “Walaupun porsi daripada kegiatannya adalah 40 persen preemtif atau sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya,” jelasnya.

    Razia Tidak Berkerumun, Tapi..

    Berbeda dengan razia sebelumnya, karena Operasi Zebra Jaya tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka pengendara mobil maupun sepeda motor harus tetap menaati protokol kesehatan dengan cara 4M, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menggunakan Antiseptic dan Menghindari Kerumunan. 

    “Karena ini masa pandemi maka selama Operasi Zebra Jaya tidak ada razia, jadi tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan ada kerumunan,” ujar Sambodo.

    Hanya saja, kata Sambodo, dalam Operasi Zebra Jaya 2020, kepolisian akan bersifat. hunting, seperti berpindah-pindah tempat.

    “Contoh, hari ini satu jam di Pasar Rumput, pindah lagi satu jam ke di Panjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli muter ketika ada pelanggar dilakukan penindakan. Ini untuk menghindari kerumunan, karena biasanya saat razia orang berkerumun. Maka pelaksanaannya dilakukan secara hunting,” tutupnya.

     

    Populer
    Berita Terkait