OLX News – Pemutihan pajak kendaraan hadir sebagai kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini memiliki tunggakan pajak! Setidaknya ada lima provinsi di berbagai penjuru Indonesia yang serentak mengumumkan program tersebut.
Langkah ini menjadi angin segar, memberikan kesempatan emas bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Tentu saja, karena tanpa perlu khawatir dengan beban denda keterlambatan yang selama ini menghantui. Tak hanya itu, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya pun turut diampuni!
Pemutihan Pajak Kendaraan Jadi Kesempatan Emas
Program pemutihan ini bak oase di tengah gurun pasir bagi para pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak. Bagaimana tidak, tanpa adanya program ini, denda keterlambatan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, belum lagi pokok pajak yang belum terbayarkan.
Namun, dengan adanya pemutihan ini, para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk tahun 2025. Seluruh denda keterlambatan dan pokok pajak untuk tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis dihapuskan. Sebuah program yang tentunya sangat meringankan masyarakat.
Jawa Barat: Hadiah Lebaran dengan Jangka Waktu Panjang
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang pertama kali mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan menyebut program ini sebagai “hadiah lebaran” bagi warganya.
Informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda. Tetapi juga, memutihkan seluruh tunggakan pokok pajak di masa lalu.
Cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, para pemilik kendaraan di Jawa Barat sudah bisa bernapas lega. Program ini berlaku baik untuk pembayaran secara daring (online) maupun luring (offline) di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Catat tanggal pentingnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 dan berhenti pada 30 Juni 2025.
Jawa Tengah: Manfaatkan Keringanan Mulai 8 April
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui situs resminya juga mengumumkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan ini berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah bahkan sudah mulai berlaku hari ini, Selasa (8/4/2025), dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Untuk memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat Jawa Tengah dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan (2025).
Dengan membayar pajak tahun ini selama periode program, maka seluruh tunggakan pajak dan denda pada tahun-tahun sebelumnya akan terhapuskan.
Banten: Bebas Pokok dan Sanksi, Dimulai 10 April
Provinsi Banten juga tak ketinggalan memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mereka yang punya tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Syaratnya pun cukup mudah, yaitu dengan membayar PKB untuk tahun 2025 selama periode program berlangsung.
Kalimantan Timur: THR untuk Masyarakat dengan Pemutihan Pajak
Dari Pulau Kalimantan, tepatnya Provinsi Kalimantan Timur, kabar gembira juga berhembus. Gubernur Kalimantan Timur, H Rudy Mas’ud, mengumumkan program “THR” bagi masyarakat Kaltim, dan salah satu program unggulannya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini telah berlangsung hari ini, Selasa (8/4/2025), dan akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, wajib pajak di Kalimantan Timur cukup membayar pajak tahunan berjalan, dan seluruh tunggakan pajak serta denda tahun-tahun sebelumnya akan terhapuskan.
Namun, program ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, dan ubah bentuk. Juga pada ganti mesin, dan/atau kendaraan ex dump/lelang yang belum terdaftar, serta tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
Sehingga, program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.
Sulawesi Tengah: Sambut HUT Provinsi dengan Pembebasan Pajak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah turut serta dalam memberikan keringanan kepada warganya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 terkait program ini.
Pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, sama seperti wilayah lain, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang, serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di lima provinsi ini, harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Ini juga jadi kesempatan emas bagi kamu yang ingin membeli kendaraan bekas, atau menjual kendaraan lamamu. Tentu saja, bersama OLX dan kebijakan pengampunan pajak tersebut, kamu bisa upgrade kendaraan dan memakainya dengan tenang! Segera manfaatkan program ini dan kunjungi OLX!