Kominfo menyampaikan peringatan kepada 6 platform travel online dan terancam diblokir. Apa penyebabnya?
News.OLX – Dalam era digital seperti saat ini, layanan online menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu layanan yang semakin populer adalah platform travel online, atau yang biasa dikenal sebagai Online Travel Agent (OTA).
Namun, belakangan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan kepada enam platform travel online asing yang beroperasi di Indonesia. Keenam OTA tersebut kini terancam diblokir. Mengapa hal ini terjadi?
Kominfo menyampaikan peringatan kepada enam platform travel online yang belum mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021. Ketentuan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem digital Indonesia.
Enam platform travel online yang mendapat peringatan tersebut antara lain Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada mereka sejak tanggal 6 Maret, dengan tenggat waktu lima hari kerja untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Alasan di Balik Peringatan Kominfo
Kominfo menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya di Indonesia.
Melalui pendaftaran ini, masyarakat dapat mengetahui layanan yang mereka gunakan dan memastikan bahwa penyedia layanan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat mengharuskan platform tersebut untuk menyampaikan informasi mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, serta lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan digital.
Kominfo juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut penting dalam menjaga integritas ekosistem digital nasional. Sebagai negara yang terus bergerak menuju transformasi digital, Indonesia perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform asing yang beroperasi di dalamnya, mematuhi aturan yang berlaku.
Dampak dan Tindak Lanjut
Jika keenam platform travel online tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang diterima, Kominfo berwenang untuk memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik mereka. Ini dapat berdampak pada ketersediaan layanan bagi pengguna di Indonesia.
Pemerintah juga siap memberikan bantuan dan asistensi kepada platform asing yang membutuhkan dalam proses pendaftaran sebagai PSE. Namun, kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar, mengingat pentingnya dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Agoda dan Airbnb Sudah Mendaftar
Dilansir Kompas.com, Agoda dan Airbnb ternyata telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan lingkup privat per 12 Maret 2024. Nama keduanya sudah terdaftar dalam daftar PSE yang tersedia di portal pse.kominfo.go.id.
Sementara itu, Booking.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id masih belum masuk dalam daftar tersebut. Meskipun keempat situs OTA tersebut belum terdaftar, mereka masih dapat diakses dan digunakan untuk memesan berbagai akomodasi seperti hotel, vila, dan sebagainya, serta layanan transportasi seperti penerbangan.
Tindakan yang Dapat Dilakukan
Bagi pengguna layanan platform travel online, penting untuk memastikan bahwa platform yang mereka gunakan telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat. Ini dapat dilakukan dengan memeriksa apakah platform tersebut telah menyampaikan informasi yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, sebagai warga digital yang bertanggung jawab, pengguna juga dapat memantau perkembangan terkait dengan kepatuhan regulasi dari platform yang mereka gunakan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya di Indonesia
Jangan lupa untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait dengan kebijakan dan regulasi di bidang teknologi dan komunikasi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OLX atau unduh aplikasi resmi OLX di Google Play Store atau App Store.