Salah satu cara Polda Metro Jakarta menekan pelanggar lalu lintas dengan cara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Namun perlu OLXer tau, pada 1 Februari 2020 tilang elektronik tidak hanya untuk pengemudi mobil saja, tetapi juga pengendara motor, termasuk kendaraan lain di luar plat nomor B.
Namanya juga tilang elektronik, maka sistem penegakan hukum ini dibantu dengan kecanggihan teknologi, dalam hal ini menggunakan kamera pengawas atau (Closed-circuit television) (CCTV).
Nah, agar OLXer paham bagaimana tilang elektronik ini bekerja dan akhirnya kena dan harus bayar denda bahkan bisa juga dilakukan pemblokiran. Begini skema yang bakal dilakukan penindakan seperti yang diinformasikan @divisihumaspolri;
Tilang elektronik ini setidaknya ada tiga sasaran yang bisa dilakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor, yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melanggar marka jalan dan pelanggaran Stop Line.
Adapun berikut ini ada 6 alur bagaimana tilang elektronik bisa direalisasikan:
1. CCTV menangkap gambar pelanggaran pengendara hingga nomor plat kendaraan yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas akan mengecek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database.
3. Pengiriman surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar.
4. Pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.
5. STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.
6. Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Nah, OLXer ada baiknya saat ini periksa semua kondisi sepeda motor dan mental agar taat aturan lalu lintas bukan karena takut ditilang, tapi lebih menyayangi diri sendiri agar terhindar dari kecelakaan. (Her)