Jumat, Oktober 11, 2024
Lainnya
    BeritaAda Physical Distancing, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Pakai Smartphone

    Ada Physical Distancing, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Pakai Smartphone

    Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah mengubah istilah pembatasan sosial (social distancing) menjadi menjaga jarak fisik (physical distancing). Tentu saja, istilah tersebut dianggap lebih efektif, karena masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap pencegahan virus covid-19.

    Lantas jika adanya kebijakan social distancing atau physical distancing bagaimana cara masyarakat melakukan aktivitas, termasuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor?

    Menurut akun Instagram @ntmc_polri demi menghindari pertemuan para ruang publik untuk pencegahan penularan Covid-19, jajaran Korlantas Polri se-Indonesia memberikan kemudahan pelayanan.

    Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan tahunan dapat melalui aplikasi SAMSAT Online Nasional (SAMOLNAS) yang dioperasikan dengan smartphone.

    “Tak usah panik, SAMOLNAS bisa dioperasikan melalui smartphone. Pelayanan lebih cepat dan mudah,” tulis akun NTMC Polri.

    Samsat Obline

    Nah, OLXer mau tau bagaimana proses menggunakan SAMOLNAS, antara lain:

    1.  Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

    2.   Jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.

    3.   Setelah itu, akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “Perhatian Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.”

    Setelah itu akan muncul pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran ‘klik’ tombol setuju.

    4.   Tahapan berikutnya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

    5.   Tahapan berikutnya, sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang wajib dibayarkan.

    6.   Setelah itu, wajib pajak menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

    Belum selesai sampai disitu, sebab setelah membayar atau mendapatkan tanda bukti bayar berlaku selama maksimal satu bulan harus di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK.

    Akan tetapi jika melebihi satu bulan tetap bisa di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Akan tetapi perlu dicatat, tanda bukti bayar yang melebihi satu bulan tidak mempunyai legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.

    Bukti data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah proses pembayaran dapat dipindah ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK.

    Bukti data ini hanya dapat digunakan untuk satu perangkat saja. SKPD akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK yang didaftarkan.

    Perlu diketahui, jika kode bayar sudah keluar, wajib pajak cukup membayarnya menggunakan mesin ATM. Tapi OLXer harus tau, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

    Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

    Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

    Meski demikian, untuk pembayaran pajak lima tahunan, OLXer tetap harus datang ke Samsat.

     

    Populer
    Berita Terkait