Pengawalan konvoi adalah salah satu aktivitas yang termasuk ke dalam wewenang kepolisian. Cek fakta lengkapnya!
News.OLX – Konvoi adalah salah satu aktivitas di jalanan yang kerap kita jumpai, khususnya pada perayaan tertentu di Indonesia. Ada pro kontra terkait aktivitas ini, karena terkadang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna lainnya.
Beberapa orang menyebutkan bahwa aturan pengawalan konvoi adalah kewenangan kepolisian. Untuk mengetahui fakta lengkapnya, mari simak beberapa ulasan pada artikel di bawah!
Mengenal Konvoi
Konvoi adalah suatu aktivitas berkendara yang dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan kendaraan tertentu, seperti motor, mobil, sepeda, dan lainnya. Kelompok pengendara tersebut pun mempunyai rute, tujuan, serta waktu yang sama.
Bagi pelaku kegiatan ini, kegiatan konvoi memiliki banyak sekali manfaat, khususnya mengenai solidaritas dan persaudaraan sesamanya.
Selain manfaat, konvoi juga mempunyai sejumlah hambatan, seperti mengenai kecelakaan, kemacetan, kerusakan kendaraan, dan sebagainya. Di mana tantangan tersebut bisa merugikan pihak yang mengikuti konvoi ataupun pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itulah, konvoi adalah salah satu kegiatan memerlukan sejumlah aturan. Secara umum, beberapa peraturan yang harus dilakukan oleh peserta konvoi adalah:
- Mematuhi berbagai peraturan berkendara, seperti memakai helm, melengkapi surat kendaraan, memakai sabuk pengaman, hingga menyiapkan lampu klakson.
- Menghargai dan menghormati pengguna jalan lain, baik yang ikut konvoi maupun tidak.
- Menjaga jarak dengan kendaraan di belakang, samping, ataupun depan.
- Memanfaatkan tanda khusus atau isyarat agar bisa berkomunikasi dengan peserta konvoi lain.
- Mengikuti formasi dalam konvoi, sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
- Memahami sekaligus menjalankan peran setiap peserta konvoi.
Peraturan Konvoi Berkaitan dengan Pengawalan Kepolisian
Salah satu tugas utama pihak kepolisian ialah memastikan agar terwujudnya keamanan lalu lintas maupun angkutan jalan. Salah satu caranya adalah dengan mengatur, mengawal, ataupun melakukan patrol, sesuai Pasal 200 ayat (1) dan (3) UU LLAJ.
Lalu, pengawalan dan konvoi ini bisa dibilang saling berkaitan. Karena jika tujuan konvoi adalah demi urusan tertentu dan termasuk ke dalam pengendara yang mendapatkan hak utama, maka sudah pasti kepolisian ikut serta.
Maksud kendaraan yang mempunyai hak tersebut terdapat pada Pasal 200 ayat (1) dan (3) UU LLAJ, di mana, kendaraan tersebut adalah yang sudah mendapatkan prioritas, sehingga harus diutamakan ketika di jalan.
Jenis kendaraan yang termasuk pemegang hak utama ini tercantum pada Pasal 134 UU LLAJ, dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melakukan tugas mereka.
- Ambulans yang membawa orang sakit.
- Kendaraan yang sedang menolong dalam kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Pada poin terakhir, berkaitan dengan kepentingan yang harus segera mendapatkan penanganan, seperti pembawa pasukan anti huru-hara, penanggulangan bom, bencana alam, dan lainnya.
Pengawalan Konvoi Termasuk Wewenang Kepolisian
Jika merujuk poin-poin di atas, maka memang, konvoi biasa, seperti konvoi moge, dan lainnya tidak termasuk ke dalam penerima hak utama.
Akan tetapi, selaku pihak yang berkewajiban menjaga lalu lintas, maka pihak kepolisian sudah mempunyai pertimbangan sendiri.
Lalu, tipe kendaraan yang masuk ke dalam “kepentingan tertentu” di atas merupakan contoh saja. Jadi, walaupun tidak langsung dituliskan, namun pengawalan konvoi pada berbagai kegiatan adalah salah satu usaha kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Setelah tahu bahwa konvoi adalah salah satu kegiatan yang juga menjadi wewenang kepolisian, pastikan kamu mampir dulu ke OLX untuk menemukan berbagai kendaraan atau bang bekas. Unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.