Minggu, Februari 16, 2025
Lainnya
    ReviewBernilai Fantastis, Berapa Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia?

    Bernilai Fantastis, Berapa Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia?

    News.OLX – Memiliki mobil mewah adalah mimpi bagi banyak masyarakat terutama untuk pecinta otomotif. Selain bisa meningkatkan kepercayaan diri, mempunyai kendaraan prestige juga dinilai sebagai investasi juga bagi beberapa kalangan karena harganya yang bisa naik setiap tahun.

    - Advertisement -

    Hal ini terjadi karena mobil mewah biasanya hanya diproduksi sedikit dan spesifikasi di dalamnya yang tidak perlu diragukan lagi sangat berbeda dengan mobil-mobil pada umumnya.

    Karakteristik pada mobil mewah juga biasanya dilihat dari nama merk mobil atau rancangan dari produsen yang jarang kita dengar namanya.

    - Advertisement -

    Karena kelangkaan tersebut, membuat harga mobil mewah semakin lama harganya semakin fantastis. Tetapi, yang perlu diingat juga adalah pajak untuk mengurus kendaraan ini nilainya juga bukan main.

    Lantas, berapakah pajak mobil mewah di Indonesia? Sebelum masuk ke dalam analisis bayaran pajak, ada baiknya kita ketahui dahulu definisi mobil mewah yang mendapatkan pajak khusus tersebut.

    - Advertisement -

    Definisi mobil mewah

    Terdapat berbagai macam merk mobil yang dikenai pajak mobil mewah. Salah satunya adalah mobil-mobil yang masuk dalam kategori supercar.

    Secara definisi, mobil supercar adalah kendaraan dengan desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi. Mobil ini biasanya memiliki kecepatan yang sangat tinggi hingga 320 km/jam atau bahkan lebih.

    Baca Juga:  Koenigsegg Resmi Masuk Indonesia, Siap Goda Sultan Super Tajir

    Di Indonesia, mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin antara 3.000-5.000 cc. Mobil tersebut juga masuk dalam kategori mobil impor atau yang biasa disebut CBU.

    Beberapa contoh merk mobilnya seperti Lamborghini, Ferrari, Porsche, Maserati, dan sebagainya. Selain itu, mobil SUV dan sedan dua pintu dengan harga miliaran Rupiah juga terkena pajak barang mewah.

    Lantas, berapakah pajak untuk kendaraan tersebut?

    Pajak mobil mewah

    Menurut PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan, ada 2 jenis pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan mewah. Pajak ini yaitu pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Untuk pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen dari harga mobil. Lalu, untuk pajak Kendaraan Bermotor tarifnya 1,5 persen dari harga mobil. Selain itu, saat pembayaran pajak akan dikenakan wajib pajak yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar 140 ribu rupiah.

    Sekedar informasi, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB.

    Baca Juga:  Mobil Mewah Banyak Pilihannya, Cek Daftarnya

    Pajak tersebut dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan. Untuk bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan.

    Sementara itu tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2 persen hingga 10 persen.

    Contoh kasus

    Lantas, berapa kah pajak untuk mobil mewah? Sebut saja untuk Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster dalam kondisi Off-The Road dibanderol sebesar Rp 13 Miliar. Untuk perhitungan pajaknya, maka perhitungan pajak akan ditanggung berdasarkan BBNKB, PKB dan juga SWDKLJJ.

    Untuk BBNKB, pajak yang dikenakan adalah Rp 1,3 miliar. Ini berasal dari 10% dari harga Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar.

    Kemudian, pemilik mobil mewah ini juga akan dikenakan PKB senilai Rp 195 juta. Pajak ini berasal dari 1,5% harga mobil.

    Sementara itu, pemilik mobil juga akan dikenakan pajak SWDKLLJ senilai Rp 140 ribu. Jadi, total besaran pajak pertama Lamborghini Aventador adalah Rp 1,495 Miliar dan pajak tahunannya (PKB) adalah sebesar Rp 195 Juta.

    Baca Juga:  Intip Deretan Koleksi Mobil Mewah Milik Hotman Paris

    Pajak mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah berupa PPN dan PPnBM. Pajak tersebut akan dipungut saat pembelian mobil mewah.

    Hal ini sedikit berbeda pada tingkat daerah. Di sini, pengendara akan dikenakan pajak PKB dan BBNKB. Namun PKB dan BBNKB tidak dikenakan jika relaksasi pajak mobil 0 persen.

    Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan. Bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, jenis kendaraan, penggunaan, dan tahun pembuatan kendaraan.

    Tarif PKB ditetapkan antara 1 persen hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif dikenakan mulai dari 2 persen hingga 10 persen.

    Maka dari itu, karena besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil diimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Jangan sampai para pemilik mobil mewah diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah, karena telat atau tidak membayar pajak kendaraan mewah.

    Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLXDownload juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!

    Populer
    Berita Terkait