Sebagai pemilik kendaraan, mengetahui prosedur dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan menjadi sebuah keharusan. Sebab, membayar pajak menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan, tanpa terkecuali. Bila lalai, denda hingga hukum pidana menanti.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Untuk itu, jangan sampai nggak bayar, ya. Biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Ini karena pada pajak 5 tahunan terdapat komponen biaya pembuatan pelat nomor putih.
Semua kendaraan yang didaftarkan setelah bulan Juni 2022 akan mendapatkan pelat nomor putih. Lalu bagaimana prosedur dan berapa biayanya?
Syarat perpanjang STNK
Untuk memperpanjang STNK, ada sejumlah dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai syarat. Berikut daftarnya.
1. Formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat.
2. STNK asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
4. KTP pemilik kendaraan.
5. Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain untuk membayar pajak mobil.
Prosedur perpanjang STNK di Samsat
Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, kamu hanya perlu ke Samsat sesuai domisili dan menjalani prosedur berikut ini.
1. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik. Lokasi cek fisik biasanya tersedia di halaman kantor tersebut, pada bagian belakang atau samping.
2. Setelah unit kendaraan dilakukan cek fisik, kamu akan dipanggil untuk mendapatkan tanda legalisir hasil cek tersebut.
3. Minta formulir perpanjangan STNK di loket pendaftaran di kantor Samsat. Kamu dapat bertanya pada petugas bagian informasi yang berjaga.
4. Isi dokumen dan lampirkan semua persyaratan dokumen yang diminta. Serahkan pada loket yang telah ditentukan.
5. Kamu akan dipanggil untuk menunjukkan buku BPKB asli pada petugas dan melakukan pembayaran pajak termasuk biaya pembuatan pelat nomor putih.
6. Setelah itu kamu hanya perlu menunggu pencetakan STNK selesai. Apabila STNK sudah tercetak, langkah terakhir adalah pergi ke loket pengambilan pelat nomor atau TNKB dan tunggu hingga dipanggil untuk menerima pelat baru berwarna putih!
Lantas, berapa biaya perpanjang STNK 5 tahunan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK 5 tahunan adalah Rp 200.000.
Namun, biaya perpanjang STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen lainnya. Berikut sejumlah komponen biaya tersebut.
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nilainya 2 persen dari nilai jual mobil.
3. Biaya cek fisik kendaraan maksimal Rp50.000
4. Biaya pengesahan STNK Rp50.000
5. Biaya pelat putih (TNKB) Rp100.000
Bagaimana? Mudah kan cara perpanjang STNK 5 tahunan? Biayanya juga relatif tidak mahal. Jadi, kalau sudah waktunya perpanjang, hindari menunda-nunda, ya.
Pastikan juga segala prosesnya termasuk pembayaran dilakukan secara mandiri, tanpa meminta bantuan calo atau pihak-pihak lain yang menawarkan bantuan.
Selain tidak aman, kamu akan dikenakan biaya tambahan yang tidak sedikit. Yuk jadi pengendara yang taat pajak dan jujur!