OLX New – Car Free Day di Jakarta pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang resmi ditiadakan. Keputusan ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta ambil sebagai bagian dari persiapan dan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Pengumuman tersebut mereka sampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025. Dalam info tersebut, menyatakan bahwa peniadaan tersebut lantaran adanya momen istimewa di hari bersejarah tersebut.
“Sehubungan dengan adanya Hari Kemerdekaan RI Ke-80, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 17 Agustus 2025 DITIADAKAN,” demikian bunyi pengumuman yang redaksi kutip dari akun resmi Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih terkenal sebagai Car Free Day (CFD) ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan tersebut selaras dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa pelaksanaan HBKB bisa tidak usah berlangsung. Khususnya, jika waktunya bertepatan dengan kegiatan atau event yang bersifat khusus.
Momen 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI ke-80 bisa menjadi sebagai salah satu acara khusus. Sehingga, memerlukan konsentrasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang berbeda.
Selain itu, HBKB juga tidak ada berkaitan dengan adanya agenda besar lainnya. Misalnya pada waktu Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden 2024-2029 di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2024.
Agenda tersebut juga membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus. Sehingga Dishub DKI Jakarta perlu melakukan antisipasi jauh-jauh hari.

Ganjil Genap Juga Ditiadakan
Selain peniadaan Car Free Day, Dishub DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta juga ditiadakan. Keputusan ini berlaku pada hari Senin, 18 Agustus 2025, yang telah resmi pemerintah tetapkan sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Peniadaan ganjil genap ini sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah Keputusan Presiden tetapkan.
Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi para pengendara yang ingin memanfaatkan libur panjang. Terutama untuk beraktivitas tanpa khawatir terkena aturan ganjil genap.
Himbauan untuk Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Dalam keterangan resminya, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Isinya untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan tidak adanya CFD dan ganjil genap, lalu lintas di Ibu Kota sepertinya akan akan lebih ramai dari biasanya. Oleh karena itu, keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kembali bahwa HBKB pada dasarnya adalah ruang publik. Khususnya bagi seluruh masyarakat untuk berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, pelestarian lingkungan hidup, dan seni budaya.
Akan tetapi, demi kelancaran dan keamanan perayaan kemerdekaan, peniadaan kali ini menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Seperti yang publik ketahui, HBKB biasanya ada di lima ruas jalan utama Jakarta. Meliputi Jalan Jenderal Sudirman – Jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, hingga Jalan Sisingamangaraja.
Kegiatan tersebut biasanya berlangsung setiap hari Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melintas.
Bagi kamu yang berencana memanfaatkan hari libur ini untuk mencari kendaraan baru, ini adalah kesempatan emas. Dengan tidak adanya Car Free Day dan ganjil genap, kamu bisa lebih leluasa bepergian untuk melihat-lihat mobil atau motor idaman.
Nah, kalau kamu mencari kendaraan bekas dengan harga yang kompetitif dan proses transaksi mudah dan praktis, OLX solusinya. Dengan ribuan pilihan kendaraan yang tersedia, OLX memudahkan kamu untuk menemukan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Yuk ke OLX sekarang! (RK)



































