Jumat, Oktober 11, 2024
Lainnya
    BeritaCara Aman Menggunakan Kendaraan Umum dan Pribadi di Saat New Normal

    Cara Aman Menggunakan Kendaraan Umum dan Pribadi di Saat New Normal

    Di masa transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal, tentu saja akan ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan agar terhindar dari penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

    Bahkan OLXer yang mengendarai kendaraan atau mobil pribadi atau angkutan umum sebaiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti yang diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

    Adapun SE no 11 tahun 2020 ini diperuntukan bagi kendaraan umum milik perusahaan transportasi dan juga milik perorangan bagi mobil maupun sepeda motor. 

    Kendaraan Bermotor Umum

    a. Perusahaan Angkutan Umum

    1. Mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari

    2. Menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai (cashless)

    3. Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan

    4. Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test)

    5. Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitizer

    6. Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker

    7. Memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan

    8. Memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

    9. Menghimbay kepada penumpang untuk tidak berbicara selama pernjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

    b.  Penumpang

    1. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat

    2. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer)

    3. Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

    Kendaraan Bermotor Perseorangan

    a. Mobil Penumpang

    1. Melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan

    2. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat

    3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun

    4. Kapasitas penumpang 50 persen bila hendak berbagai dengan oralng lain (zone merah dan zona orange).

    5. Kapasitas penumpang 75 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau).

    6. Kapasitas penumpang 100 persen dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona).

    7. Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dann mencuci tangan atau hand sanitezer)

    8. Menerapkan physical distancing (bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama).

    b. Sepeda Motor

    1. Melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor

    2. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat

    3. Mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun

    4. Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona).

    5. Sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merah dan zona orange).

    6. Sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda (zona kuning dan zona hijau).

    7. Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan atau hand sanitizer).

    Populer
    Berita Terkait