Sabtu, Maret 15, 2025
Lainnya
    BeritaSTNK & BPKB Kendaraan Rusak atau Hilang AKibat Banjir? Ini Cara Mengurusnya!

    STNK & BPKB Kendaraan Rusak atau Hilang AKibat Banjir? Ini Cara Mengurusnya!

    Masalah yang menimpa kala banjir melanda bukan hanya soal kerusakan harta benda. Yang gak kalah bikin pusing adalah saat dokumen-dokumen penting yang gak sempat diselamatkan juga ikut hancur atau hilang terbawa air.

    - Advertisement -

    Apalagi yang namanya dokumen tersebut berbahan kertas yang justru musuh utamanya adalah air.

    Salah satu jenis dokumen penting yang sering menjadi korban kejamnya banjir adalah surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan BPKB alias Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

    - Advertisement -

    Kedua dokumen ini adalah syarat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. 

    Kondisi di perumahan Kemang Ify, Jatiasih setelah banjir surut (Sumber: Istimewa)

    Bagi OLXers yang terdampak musibah banjir beberapa hari lalu dan dokumen atau surat-surat kendaraannya menjadi korban banjir, rusak maupun hilang, gak perlu khawatir. 

    - Advertisement -

    Pasalnya Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya sudah membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Posko ini memberikan kemudahan pelayanan/prioritas khusus terhadap masyarakat yang surat-surat kendaraannya rusak maupun hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.

    Persyaratan mengurus STNK & BPKB yang rusak atau hilang karena banjir 

    STNK yang rusak

    • Lampirkan dokumen STNK yang rusak
    • BPKB kendaraan
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

    STNK yang hilang

    • Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
    • Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
    • Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

    BPKB yang rusak

    • Isi formulir permohonan
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
    • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
    • BPKB yang rusak masih ada
    • Cek fisik kendaraan

    BPKB yang hilang

    • Isi formulir permohonan
    • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
    • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain
    • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
    • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
    • STNK asli dan foto copy
    • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
    • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

    “Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik, sedangkan untuk Cek Fisik kendaraan petugas kami akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK/BPKB Rusak akibat korban banjir,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2020). (Z)

    Populer
    Berita Terkait