Rabu, April 15, 2026
BeritaSTNK & BPKB Kendaraan Rusak atau Hilang AKibat Banjir? Ini Cara Mengurusnya!

STNK & BPKB Kendaraan Rusak atau Hilang AKibat Banjir? Ini Cara Mengurusnya!

Masalah yang menimpa kala banjir melanda bukan hanya soal kerusakan harta benda. Yang gak kalah bikin pusing adalah saat dokumen-dokumen penting yang gak sempat diselamatkan juga ikut hancur atau hilang terbawa air.

- Advertisement -

Apalagi yang namanya dokumen tersebut berbahan kertas yang justru musuh utamanya adalah air.

Salah satu jenis dokumen penting yang sering menjadi korban kejamnya banjir adalah surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan BPKB alias Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

- Advertisement -

Kedua dokumen ini adalah syarat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor. 

Kondisi di perumahan Kemang Ify, Jatiasih setelah banjir surut (Sumber: Istimewa)

Bagi OLXers yang terdampak musibah banjir beberapa hari lalu dan dokumen atau surat-surat kendaraannya menjadi korban banjir, rusak maupun hilang, gak perlu khawatir. 

- Advertisement -

Pasalnya Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya sudah membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ini memberikan kemudahan pelayanan/prioritas khusus terhadap masyarakat yang surat-surat kendaraannya rusak maupun hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.

Persyaratan mengurus STNK & BPKB yang rusak atau hilang karena banjir 

STNK yang rusak

  • Lampirkan dokumen STNK yang rusak
  • BPKB kendaraan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK yang hilang

  • Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
  • Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
  • Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

BPKB yang rusak

  • Isi formulir permohonan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • BPKB yang rusak masih ada
  • Cek fisik kendaraan

BPKB yang hilang

  • Isi formulir permohonan
  • KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain
  • Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
  • Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
  • STNK asli dan foto copy
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

“Persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik, sedangkan untuk Cek Fisik kendaraan petugas kami akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK/BPKB Rusak akibat korban banjir,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2020). (Z)

Populer.
Berita Terkait