Jumat, Oktober 11, 2024
Lainnya
    BeritaCatat, Ini Aturan Jika Ingin Bepergian Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19

    Catat, Ini Aturan Jika Ingin Bepergian Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19

     Libur Natal dan Tahun Baru memang banyak dimanfaatkan sejumlah masyarakat untuk bepergian. Namun begitu, sebaiknya untuk kali ini OLXer harus bersabar agar dapat menahan diri.

    Ya, hal ini terkait masih tingginya penyebaran virus corona yang menghantui kita. Bahkan berdasarkan situs Covid19.go.id, total masyarakat Indonesia yang positif terkena virus corona per 20 Desember 2020 mencapai 664.930 orang dimana 19.880 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

    Hal ini memang sangat serius untuk diperhatikan dengan seksama. Oleh karena itu, sebaiknya jika ingin bepergian atau berlibur sebaiknya ditunda.

    Namun jika memang terpaksa harus melakukan bepergian, maka diharapkan sesuai dengan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai 19 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2021.

    Surat Edaran ini memuat berbagai ketentuan, terutama kewajiban pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen untuk berbagai moda transportasi, baik melalui transportasi udara, darat dan laut, untuk perjalanan

    Nah, mau tau isi dari protokol Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kesehatan Perjalanan Orang Selama libur Hari Raya Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut pemaparannya:

    1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

    2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa

    a. Penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut

    b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

    c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan  keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

    3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

    a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

    b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

    c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

    d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan; e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

    f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

    g.  Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

    h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

    i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

     j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 berlaku untuk:

    a. Moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan;

    b. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, harap menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.

    5. Pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

    b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;

    c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:

        i. Pemeriksaan suhu tubuh;

        ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan

        iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA

    d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. 

     

    Populer
    Berita Terkait