OLX News – Kabar baik untuk para pengendara di Ibu Kota. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) secara resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan ditiadakan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta di media sosial, sekaligus mengacu pada dasar hukum yang berlaku. Keputusan ini sehubungan dengan penetapan 18 Agustus sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Tak Perlu Khawatir Tilang
Dengan keputusan ini, pada 18 Agustus nanti kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan. Pengemudi tidak akan terkena sanksi tilang terkait ganjil genap, asalkan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Meski begitu, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan agar pengendara mengutamakan keselamatan di jalan. Batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan etika berkendara tetap harus dipatuhi demi kelancaran bersama.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap seperti ini biasanya membuat jumlah kendaraan yang melintas bertambah. Namun karena bertepatan dengan cuti bersama, sebagian warga justru bepergian keluar kota sehingga potensi kepadatan di dalam Jakarta bisa lebih rendah dari hari kerja biasa.
Sistem ganjil genap sendiri sudah lama diterapkan di Jakarta sebagai strategi mengurangi kemacetan dan polusi udara. Meski begitu, pengecualian di hari libur nasional dan cuti bersama seperti ini memberi ruang bagi masyarakat untuk berkendara lebih fleksibel.
Jadi, buat kamu yang biasanya harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena aturan ganjil genap, catat tanggalnya baik-baik. Senin, 18 Agustus 2025, semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan pelat nomor tetap utamakan keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.
































