Sejak dua pekan lalu seluruh SPBU Pertamina di wilayah Surabaya sedang memberlakukan uji coba transaksi non-tunai. SPBU dengan sistem transaksi non-tunai ini disebut dengan SPBU PSBB, atau Pemberlakuan Surabaya Ber-Non Tunai Bersama.
Fase pertama dari uji coba SPBU PSBB ini sudah dimulai sejak 1 Juli 2020.
Hasilnya cukup signifikan, jumlah transaksi non-tunai mengalami peningkatan hingga lima kali lipat dari sebelumnya. Sebelum uji coba program ini berjalan, transaksi non-tunai di Kota Surabaya rata-rata di bulan Juni 2020 hanya sekitar 1.500 transaksi per hari.
Hasil dari SPBU PSBB fase pertama tercatat menjadi sekitar 8.100 transaksi non-tunai per hari. Bahkan pada tanggal 9 Juli lalu, total transaksi non-tunai di SPBU se-Kota Surabaya mencapai lebih dari 9.800 transaksi.
“Peningkatan transaksi non-tunai sebesar 440 persen, atau menjadi lima kali lipat lebih ini, menjadi indikasi bahwa konsumen SPBU di Surabaya sudah mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarganya,” kata Rustam Aji, Unit Manager Communication, Relations, &CSR Pertamina MOR V dalam keterangan tertulis Pertamina, Selasa (14/7/2020).
Penggunaan benda-benda yang disentuh oleh banyak orang, termasuk uang tunai baik kertas maupun logam punya potensi besar menyebarkan virus COVID-19.
Dosen Departemen Mikrobiologi Klinik FKUB, dr. Andrew William Tulle, MSc dalam webinar Idjen Talk juga membenarkan hal ini. Bahwa Virus SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab COVID-19 dapat bertahan di permukaan benda mati seperti plastik dan logam selama beberapa jam hingga beberapa hari.
“Ada penelitian yang menunjukkan bahwa COVID-19 lebih stabil saat berada pada permukaan yang licin. Penelitian itu juga menunjukkan setelah uang kertas dan koin diberi virus, masih bisa dideteksi setelah 2-4 hari,” jelasnya.
Sehingga gerakan cashless dalam tatanan hidup baru seperti sekarang harus terus dibiasakan. Ini juga sejalan dengan program Bank Indonesia dengan menggalakkan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT).
“Pembayaran secara non-tunai terbukti sebagai metode transaksi keuangan yang praktis, aman, dan efisien,” tambah Rustam.
Walikota Surabaya sendiri sudah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya, dimana salah satunya menyebutkan agar transaksi jual beli dilakukan secara non-tunai.
Program ini menjadi bukti nyata dari komitmen Pertamina untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan penularan COVID-19 dan siap mendukung Peraturan Walikota tersebut.
Apalagi sistem pembayaran transaksi non-tunai ini memberikan banyak kelebihan bagi pelanggan setia Pertamina jika menggunakan aplikasi My Pertamina.
“Beragam promo senantiasa hadir dalam aplikasi My Pertamina. Salah satunya adalah cashback yang berlaku untuk driver ojol sebesar 50 persen untuk pembelian produk Pertalite, cashback 50 persen untuk pembelian Pertalite dan Dexlite bagi pengemudi angkot, dan cashback 30 persen bagi masyarakat umum yang membeli Pertamax Series dan Pertamina Dex,” tutup Rustam.