Sabtu, Mei 10, 2025
Lainnya
    InformasiIni 3 Cara Mudah Bikin NPWP, Tidak Sulit

    Ini 3 Cara Mudah Bikin NPWP, Tidak Sulit

    Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara offline maupun online.

    News.OLX – Satu dari sekian banyak identitas yang wajib dimiliki penduduk Indonesia yang masuk golongan wajib pajak adalah NPWP. Kegunaan nomor tersebut untuk menjadi identitas alias tanda pengenal setiap individu yang harus melakukan kewajiban sekaligus menerima hak pajak dirinya.

    - Advertisement -

    Namun, masih banyak masyarakat Indonesia belum mempunyai NPWP akibat merasa proses pembuatannya ribet dan panjang. Padahal proses serta cara bikin NPWP sangat mudah. Secara umum, tersedia tiga opsi mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut, di antaranya:

    Membuat NPWP Dengan Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP

    Opsi offline ini adalah secara langsung berkunjung ke KP2KP yang paling dekat dengan rumah ataupun bisnis kamu. Cara bikin NPWP secara langsung ke kantor bisa ikuti step by step berikut:

    - Advertisement -
    • Pastikan setiap berkas atau kertas persyaratan asli sekaligus fotokopi sudah kamu persiapkan. 
    • Lalu, silakan datangi KPP paling dekat dari domisili dalam Kartu Tanda Penduduk. 
    • Pada kantor layanan umum ini, kamu akan diminta agar mengisis secara lengkap formulir pendaftaran.
    • Apabila sudah, silakan serahkan semua berkas maupun formulir kepada petugas berwenang. 
    • Tidak lama kemudian, kamu segera memperoleh tanda terima menjadi pendaftar wajib pajak.

    Membuat NPWP Melalui Kantor Pos

    Jika tidak bisa berkunjung segera ke KKP, cara bikin NPWP lainnya bisa dengan mengirimkan semua berkas dan persyaratan ke kantor pos. Supaya bisa menjalankan proses tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:

    • Mengunduh formulir persyaratan pengajuan diri menjadi wajib pajak. 
    • Isilah berbagai data yang disuruh di setiap kolom tersedia, lalu bubuhi tanda tangan.
    • Kirimkanlah berbagai formulir serta dokumen persyaratan menuju kantor pos maupun memakai kurir dan ekspedisi. 
    • Ketika semua persyaratanmu telah diterima dan dinyatakan tepat, selanjutnya KPP pasti  mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat.
    • Usai itu, keterangan segera terbit sekalian dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) maksimal sehari setelah hari kerja usai Bukti Penerimaan Surat terbit. Terakhir, tunggulah SKT beserta Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan KPP  kirim kembali padamu memakai jasa ekspedisi maupun kurir.

    Membuat NPWP Secara Online

    Terakhir, kamu boleh mengajukan diri menjadi wajib pajak melalui cara online dari situs khusus pajak. Caranya:

    - Advertisement -
    • Buatlah terlebih dahulu akun dai situs https://ereg.pajak.go.id/ lalu verifikasi akunmu. 
    • Jika sudah terdaftar,  kamu bisa klik opsi pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
    • Lalu, kamu dapat input kategori wajib pajak; isi identitas; pilih pekerjaan/penghasilan; lokasi tempat tinggal KTP, domisili, serta bisnis; tanggungan serta gaji, mencantumkan persyaratan, sekaligus mengisi pernyataan.

    NPWP 2

    Persyaratan Mengajukan NPWP

    Sempat disinggung pada sub pembahasan di atas, agar bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori.

    Pertama, adalah karyawan. Persyaratan bagi WNI adalah fotokopi KTP. Sementara bagi WNA, syaratnya adalah tiga fotokopi dokumen, yaitu paspor, KITAP, dan KITAS.

    Bagi freelancer, persyaratannya cukup berbeda, yaitu:

    • Identitas diri,
    • Dokumen berisikan informasi mengenai tipe dan tempat bisnis,
    • Pernyataan bermaterai mengenai tipe dan tempat bisnis, juga
    • Keterangan yang diberikan oleh penyedia atau pihak yang bekerja sama dengan freelancer tersebut

    Untuk wanita menikah yang hidup terpisah dari suaminya sesuai keputusan hakim, syaratnya adalah:

    • Identitas diri,
    • Apabila memiliki usaha atau freelance, maka lampirkanlah keterangan bermaterai yang menjelaskan tipe dan lokasi usaha; atau keterangan dari mitra freelancer tersebut.

    Sementara itu, bagi wanita menikah yang harus membayar pajak terpisah akibat perjanjian pemisahan harta, penghasilan, atau kewajiban pajak, maka syaratnya adalah:

    • Identitas pajak milik suami,
    • Dokumen penjelas status pernikahan,
    • Dokumen yang menjelaskan bahwa pajak istri dan suami dipisah juga,
    • Surat keterangan kegiatan usaha atau freelance.

    Dengan kemudahan mendaftarkan NPWP di atas, maka kamu bisa mengurusnya lebih cepat dan mudah. Selanjutnya, jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan cek di OLX. Unduh juga aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store.

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait