Diperlukan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara, karena pentingnya sabuk pengaman adalah hal mendasar
News.OLX – Sabuk pengaman mobil adalah komponen keselamatan yang wajib digunakan di sebagian besar negara di seluruh dunia. Penggunaannya adalah langkah keselamatan mendasar dan sangat efektif dalam mencegah benturan dan goncangan akibat dampak buruk kecelakaan.
Tapi sayangnya, untuk saat ini kesadaran menggunakan sabuk pengaman mobil di Indonesia hanya sebatas penumpang depan.
Jika kamu perhatikan sekelilingmu, pastinya masih banyak penumpang baris kedua atau ketiga yang tidak menggunakan sabuk pengaman mobil ketika berkendara.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan baik penumpang di baris depan maupun di baris belakang wajib selalu menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
“Pada saat terjadinya tabrakan atau pengereman mendadak, penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan bergerak dengan kecepatan yang sama dengan kecepatan mobil sebelum terjadinya insiden tersebut.”
Baca juga: 6 Kiat Ini Bikin ‘Si Kecil’ Tetap Nyaman dan Aman Berkendara Jarak Jauh
“Sebagai contoh, jika mobil bergerak dengan kecepatan 60 kilometer per jam (km/jam), maka penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan terdorong ke depan dengan kecepatan yang sama, yaitu 60 km/jam. Hal ini dapat mengakibatkan cedera serius pada penumpang dan bahkan mengancam nyawa mereka,” kata Jusri.
Pria ramah ini juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus kecelakaan, penumpang di baris belakang seringkali mengalami luka yang lebih parah dibandingkan dengan penumpang di baris depan karena mereka lalai untuk menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, ketika penumpang di baris belakang tidak menggunakan sabuk pengaman, mereka berisiko terpental ke depan dan dapat melukai penumpang lain yang berada di depannya.
Hal ini terjadi karena tidak ada sabuk pengaman yang dapat menahan beban tubuh mereka ketika terjadi insiden.
Aturan Hukum Memakai Sabuk Pengaman Mobil
Penggunaan sabuk pengaman adalah kewajiban hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.
Baca juga: Apa Itu Pretensioner dan Force Limiter? Pemilik Mobil Wajib Tahu
Pasal ini mengamanatkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”
Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda hingga Rp250.000,00.
Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pengemudi dan penumpang di kursi depan kendaraan. Sayangnya untuk Indonesia, kewajiban menggunakan sabuk pengaman untuk penumpang baris belakang belum ada.
Meski begitu demi keselamatan semua penumpang diperlukan kesadaran. Karena berbeda dengan negara maju, seperti Amerika Serikat, di mana penggunaan sabuk pengaman mencakup semua kursi hingga baris ketiga dan bahkan bayi harus menggunakan kursi bayi khusus.
Baca juga: Ini Pentingnya Car Seat Untuk Keselamatan Anak
Penggunaan sabuk pengaman adalah tindakan sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah cedera serius selama berkendara.
Patuhi aturan penggunaan sabuk pengaman dan pastikan kamu dan penumpang menggunakannya dengan benar setiap kali naik mobil. Dengan begitu kamu dapat memastikan keselamatan perjalanan seluruh penumpang.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.