Kamis, Januari 23, 2025
Lainnya
    BeritaiPhone 16 Masih Belum Bisa Masuk Meski Apple Sepakat Bangun Pabrik di...

    iPhone 16 Masih Belum Bisa Masuk Meski Apple Sepakat Bangun Pabrik di RI

    iPhone 16 tetap belum bisa dijual secara resmi di Indonesia, terjegal TKDN. Simak informasi selengkapnya di sini!

    JAKARTAiPhone 16, ponsel pintar terbaru dari Apple, hingga kini belum mendapatkan izin edar di Indonesia. Padahal, raksasa teknologi asal Cupertino ini telah menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia dengan membangun pabrik AirTag di Batam.

    - Advertisement -

    Lantas, apa yang menjadi penghalang bagi iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia? Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Sampai saat ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” tegas Agus dalam konferensi pers.

    - Advertisement -

    Apa Itu TKDN?

    TKDN merupakan persentase komponen lokal minimal yang harus dimiliki oleh produk elektronik tertentu. Seperti ponsel pintar, agar bisa dijual di Indonesia. 

    Aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

    - Advertisement -

    Meskipun Apple telah berencana membangun pabrik AirTag di Batam, hal itu ternyata belum cukup untuk memenuhi syarat TKDN iPhone 16. 

    “AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama ponsel pintar. Jadi, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar,” jelas Agus.

    Apple Diharuskan Ajukan Proposal Baru

    Apple

    Untuk dapat memasarkan iPhone seri 16 di Indonesia, Apple harus mengajukan proposal baru yang memenuhi ketentuan TKDN. 

    Proposal ini harus menunjukkan komitmen perusahaan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi iPhone.

    Ini bukan kali pertama Apple menghadapi kendala dalam memasarkan produknya di Indonesia. 

    Tahun lalu, penjualan iPhone 16 juga sempat pemerintah larang karena sertifikat TKDN yang Apple miliki telah kadaluarsa. Selain itu, Apple juga memiliki utang investasi senilai 10 juta dolar AS.

    Implikasi bagi Konsumen dan Industri

    Terhambatnya penjualan iPhone seri 16 di Indonesia tentu saja menjadi kabar buruk bagi para penggemar Apple di Tanah Air. 

    Mereka harus menunggu lebih lama untuk bisa merasakan fitur-fitur terbaru dari ponsel pintar tersebut.

    Di sisi lain, kasus ini juga menjadi sorotan bagi industri elektronik di Indonesia. Pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan TKDN agar produk dalam negeri semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global.

    Dari kasus iPhone 16 ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bagi perusahaan multinasional yang ingin beroperasi di Indonesia. 

    Apple sebagai perusahaan raksasa harus menyesuaikan strategi bisnisnya dengan peraturan yang berlaku di negara ini.

    Sementara kita menunggu kepastian kapan iPhone 16 bisa resmi dijual di Indonesia, tak ada salahnya untuk mempertimbangkan opsi lain. Kamu bisa coba mencari smartphone bekas di platform jual beli online seperti OLX. Dengan berbagai merek dan model, dapatkan HP bekas yang sesuai budget dan kebutuhanmu. (RK/Z)


     

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait