Bumper jadi bagian cukup penting pada wajah mobil karena memang berguna meredam jika terjadi benturan ketika tabrakan. Keberadaan bumper sendiri jadi salah satu komponen pendukung persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Namun dewasa ini bumper juga dibuat agar tampilan depan mobil jadi lebih menarik. Karena itu, tak sedikit perusahaan aftermarket memproduksi untuk menyediakan bumper dengan tampilan berbeda dari pabrikan.
Akan tetapi OLXer harus tau untuk memasang bumper pada kendaraan bermotor baik mobil, truk atau bus ada aturannya. Hal ini juga sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Soal bumper ini masuk dalam pasal 35 huruf F PP No 55 tahun 2012. Bumper juga masuk dalam kategori komponen pendukung dimana hal ini disebut dalam pasal 7 huruf J yaitu komponen pendukung.
Sementara itu, penggunaan bumper juga diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal 41 PP No 55 tahun 2012 yang berbunyi;
1. Bumper sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf F dipasang di:
a. Depan dan belakang untuk mobil penumpang, bus dan kendaraan tangki.
b. Depan untuk mobil barang selain mobil tangki.
2. Bumper depan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 milimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Nah, selain ada dalam aturan pemerintah, penggunaan bumper after market pada dasarnya sah-sah saja. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah ketika melakukan pemasangan baik nya memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. (Her)