Perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta ternyata tak sedikit membuat pengendara mobil pribadi melakukan hal yang salah, yaitu memalsukan plat nomor.
Padahal dalam penggunaan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti pada pasal 68 yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, jika OLXer belum tau, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan mobil dan motor atau saat razia itu sah-sah saja, karena sesuai dengan tata cara pemer Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
c. fisik Kendaraan Bermotor
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
Jika OLXer tetap ngeyel pakai plat nomor palsu, maka siap-siap dikenakan Pasal 280, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Begitulah OLXer jika melihat regulasinya. Adapun jika ingin melintasi jalur ganjil genap lantaran tak sesuai dengan plat nomor, bisa juga menggunakan kendaraan umum. Biar lebih aman tanpa perlu mendapatkan sanksi tilang. (Her)