Sabtu, September 14, 2024
Lainnya
    BeritaJangan Langgar Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Ini Sanksinya

    Jangan Langgar Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Ini Sanksinya

    Kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan diperluas mulai 9 September 2019 mendatang. Setidaknya ada 16 ruas jalan baru yang akan terkena dampak, dengan begitu secara total ada 25 ruas jalan di wilayah Ibu Kota yang terkena aturan tersebut.

    Sebelum perluasan ganjil genap benar-benar diberlakukan, sosialisasi sudah diberlakukan sejak 7 Agustus sampai 8 September 2019 mendatang, dengan waktu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

    Nah, selama sosialisasi dan uji coba di 16 ruas jalan belum dikenakan hukuman atau sanksi. Kecuali di koridor yang telah diberlakukan sebelumnya.

    Namun jika sistem ganjil genap diterapkan 9 September 2019 nanti, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, pengemudi yang melanggar akan dikenakan hukuman atau sanksi sama seperti awal ganjil genap diterapkan sebelumnya.

    “Pelanggaran Gage (ganjil genap) itu pelanggaran rambu lalu lintas yaitu pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Muhammad Nasir dalam pesan tertulis kepada News OLX, Senin (12/8/2019).

    Sanksi yang disebutkan Muhammad Nasir ini berbunyi:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.

    Sedangkan Pasal 106 ayat 4  huruf a dan b UU No 22 tentang LLAJ sendiri, nantinya di setiap ruas jalan yang  hendak diberlakukan wilayah ganjil genap akan dipasangkan rambu sebagai penanda. Nah, jika melanggar rambu ini maka akan dikenakan sanksi seperti disebutkan di atas.

    Kalau OLXer tak mau terkena sanksi, bisa juga menggunakan kendaraan umum seperti di bawah ini:

    Layanan Angkutan Umum yang bisa digunakan selama sistem Ganjil Genap. (Dishub)

     

    Populer
    Berita Terkait