Salah satu ulah nakal pengendara mobil dan sepeda motor yaitu menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Padahal, keberadaan adanya palang pintu perlintasan kereta api untuk mencegah dan memberitahu pengendara akan kehadiran kereta.
Nah, OLXer jangan coba-coba menerobos palang pintu kereta api, karena demi Keselamatan berlalu lintas. Selain itu, aturan berkendara motor dengan aman di perlintasan juga sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, yang bunyinya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Selain itu, pengendara juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api karena sudah diatur dalam Pasal 110 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, yang berbunyi:
1. Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
2. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
Nah, dengan adanya aturan ini, maka pengendara bermotor ataupun masyarakat pada umumnya jika melintasi pintu perlintasan sebidang baik yang dijaga resmi maupun perlintasan resmi tidak dijaga atau liar harus mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta rambu-rambu yang ada.
Sedangkan bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan soal kewajiban melintasi perlintasan kereta bisa dikenakan sanksi pada pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu:
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu rupiah.
Selain itu, dilansir situs resmi kai.id, bisa juga dikenakan KUHP pada Pasal 194, yakni:
1. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Serta bisa juga dikenakan KUHP pada Pasal 195 yaitu:
1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Her)