Jumat, Oktober 11, 2024
Lainnya
    BeritaKendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap, Mobil Listrik & Pengangkut Disabilitas Termasuk

    Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap, Mobil Listrik & Pengangkut Disabilitas Termasuk

    Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi perluas jangkauan sistem ganjil genap. Bila awalnya hanya 9 ruas jalan yang memberlakukan sistem ini, sekarang bertambah menjadi 25 ruas jalan.

    Sosialisasi sistem ganjil genap yang diperluas ini akan dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September 2019, selanjutnya mulai di uji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

    OLXer pengguna mobil pribadi sebaiknya mulai memperhatikan ruas jalan yang diperluas untuk sistem ganjil genap dan mempelajari mobil-mobil apa saja yang tidak terkena dampak aturannya, agar tidak merasakan sanksi hukumannya kalau melanggar.

    “Ada beberapa golongan kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap ini, tentunya adalah kendaraan yang memuat disabilitas, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, terkait juga angkutan umum, sepada motor juga dikecualikan, dan kendaraan yang gunakan mesin listrik,” kata Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (12/8).

    Mobil bertenaga listrik termasuk salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap (Sumber Foto: Zie) 

    Namun dijelaskan lebih jauh bahwa mobil yang membawa disabilitas tersebut harus mengantongi izin melintas yang diajukan terlebih dulu ke Dinas Perhubungan untuk diberikan stiker barcode untuk pengecekan data disabilitas tersebut. 

    Berikut jenis kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap:

    1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

    2. Kendaraan ambulan

    3. Kendaraan pemadam kebakaran

    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

    6. Sepeda motor

    7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia :

    A. Presiden / Wakil Presiden

    B. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah

    C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisil / Badan Pemeriksaan Keuangan

    9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri

    10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri. (Z)

    Populer
    Berita Terkait