Jumat, September 13, 2024
Lainnya
    BeritaSIM Kadaluarsa di Tanggal 17-30 Maret 2020, Bisa Urus Perpanjangan di April...

    SIM Kadaluarsa di Tanggal 17-30 Maret 2020, Bisa Urus Perpanjangan di April 2020

    Menyikapi kondisi semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di Indonesia, pihak Korlantas Polri membuat kebijakan yang meringankan masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dalam sebuah pesan gambar yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H memberikan dispensasi untuk SIM yang masa berlakunya habis di rentang 17 sampai 30 Maret 2002, untuk mengurus perpanjangan pada bulan berikutnya. 

    Seperti yang diketahui, keterlambatan sehari saja untuk pengurusan perpanjangan SIM sudah tidak bisa dan harus buat baru dengan serangkaian tes ulang.

    “Menurut prosedur, SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tutur Kombes Pol Yusuf dikutip dari Viva, Kamis (19/3/2020).

    Dispensasi juga diberikan kepada orang-orang yang masuk ODP maupun suspect Covid-19. Mereka bisa mengurus perpanjangan SIM setelah ada keterangan dari rumah sakit yang menyatakan mereka sudah tidak terinveksi virus lagi.  

    Namun dispensasi ini jangan sampai membuat lengah OLXers. Sebaiknya mengurus perpanjangan SIM seminggu sebelum masa berlakunya habis. Apalagi kantor pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM tetap beroperasional seperti biasa, jadi jangan ditunda-tunda! (Z)

    Populer
    Berita Terkait