OLX News – STNK mati 2 tahun, benarkah kendaraan bisa disita dan datanya dihapus? Isu ini tengah ramai jadi bahan perbincangan di media sosial, terutama menjelang penerapan aturan tilang baru pada tahun 2025. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tegas membantah kabar yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kabar yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita oleh petugas saat tilang. Narasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan, terutama mereka yang belum memperpanjang STNK.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang viral tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa STNK memang harus melakukan pengesahan setiap tahun, dan jika kedapatan belum membayar pajak. Maka akan instansi terkait lakukan penilangan, bukan penyitaan. “Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” ujar Slamet.
Penghapusan Data Kendaraan, Bukan Penyitaan
Slamet lebih lanjut menjelaskan bahwa STNK yang belum melakukan pengesahan selama dua tahun tidak serta merta membuat data kendaraan terhapus.
Penghapusan data kendaraan hanya dapat berlangsung atas permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 1.
Lalu, pada Pasal 74 ayat 2 undang-undang menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat berlangsung jika:
- Kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat pengguna operasikan.
- Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Namun, perlu pengguna catat bahwa penghapusan data kendaraan tidak sama dengan penyitaan kendaraan.
Prosedur Penghapusan Data Kendaraan
Sebelum data kendaraan terhapus, pemilik kendaraan akan memperoleh beberapa kali peringatan. Yaitu, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebagai panduan, maka berikut adalah tahapan peringatan yang akan pemerintah berikan:
- Peringatan pertama, 3 bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua, 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
- Peringatan ketiga, 1 bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam waktu 1 bulan setelah peringatan ketiga, barulah data kendaraan akan terhapus. Peringatan ini akan akan instansi terkait sampaikan secara manual atau elektronik.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan adanya klarifikasi dari Korlantas Polri ini, harapannya masyarakat tidak lagi resah dengan isu penyitaan kendaraan akibat STNK mati dua tahun. Masyarakat pun Korlantas Polri imbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan segera memperpanjang STNK jika masa berlakunya telah habis.
Secara keseluruhan, penting untuk selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya. Sehingga, tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya seperti merebaknya isu penyitaan pada kendaraan dengan STNK mati dua tahun yang baru-baru ini viral.
Hanya saya, satu hal yang pasti. Jika cari kendaraan bekas, maka OLX solusinya. Di sini, ada jutaan seller kendaraan bekas dari berbagai merek dan tipe, yang bisa kamu pilih dengan harga yang lebih terjangkau. Yuk cobain sekarang! (RK/Z)