News.OLX – Syarat pengambilan BPKB perlu kamu ketahui jika kendaraanmu sudah lunas, mengingat BPKB menjadi dokumen yang penting untuk dimiliki oleh setiap pemiliknya.
BPKB menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena bisa menjadi bukti sah kepemilikan suatu kendaraan. Dokumen ini juga harus disimpan dengan baik, jika sewaktu-waktu terjadi tilang atau pengecekan.
Syarat mengambil BPKB mobil
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengambil BPKB mobil secara langsung di leasing mobil, berikut syaratnya:
Syarat jika diambil oleh pemilik langsung:
– KTP/SIM/Paspor asli yang masih berlaku
– STNK
– Tanda pelunasan
– Pengambilan oleh pihak yang bukan pemilik langsung:
– Surat Kuasa pengambilan BPKB (bermaterai Rp10.000)
– KTP/SIM/Paspor asli pemilik mobil yang masih berlaku
– KTP/SIM/Paspor asli penerima kuasa yang masih berlaku
Cara pengambilan
Jika syarat-syarat yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pemilik bisa segera mengambilnya. Ini cara mengambil BPKB mobil
Cara pertama adalah pemilik ataupun pihak yang ditunjuk segera datang ke kantor cabang atau kantor pusat perusahaan leasing mobil
Selanjutnya akan diarahkan untuk menuju loket pengambilan BPKB setelah sebelumnya mengambil nomor antrian.
Setelah nomor dipanggil, pemilik kendaraan bisa langsung menuju loket pengambilan, lalu petugas akan melakukan verifikasi data dan berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
Berikutnya pihak leasing mobil biasanya akan membuatkan surat pengambilan yang harus ditandatangani langsung oleh pemilik kendaraan atau pihak pengambil.
Untuk proses penyerahan ada jeda waktu paling lama sekitar 20 menit dari selesai verifikasi hingga penyerahan buku BPKB.
Setelah diterima, maka semua proses pengambilan BPKB mobil di leasing telah selesai. Dalam proses pengambilan BPKB, kamu harus menyiapkan uang tunai untuk membayar semua proses diatas. Namun jangan khawatir, karena biayanya cukup terjangkau yaitu sekitar puluhan ribu rupiah saja.
Biaya tersebut digunakan untuk penggunaan materai tempel serta biaya cetak dokumen yang dibutuhkan pada saat proses tersebut.
Jadi, jika memang sudah waktunya untuk melakukan pengambilan, sebaiknya jangan sampai terlewat apalagi dokumen ini termasuk ke dalam surat-surat berharga dan kendaraan yang tidak memilikinya akan dianggap ilegal.