Senin, Maret 17, 2025
Lainnya
    BeritaMelihat Aturan Pajak Mobil Terbaru Berdasarkan Emisi yang Bikin Harganya Naik dan...

    Melihat Aturan Pajak Mobil Terbaru Berdasarkan Emisi yang Bikin Harganya Naik dan Turun

    Penjualan mobil di Indonesia selama pandemi Covid-19 memang tidak terlalu signifikan. Hanya saja, sejak pemerintah menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen per April 2021, hal itu membuat penjualan mobil menjadi lebih bergairah.

    - Advertisement -

    Ya, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), wholesales (penjualan dari pabrik ke dealer) roda empat dari Januari-September 2021 sudah tembus 627.537 unit. 

    Sedangkan untuk retail sales (dealer ke konsumen) diangka 600.344 unit. Sebelum adanya insentif PPnBM 100 persen, di periode yang sama tahun lalu, berdasarkan catatan Gaikindo, wholesales otomotif hanya setengahnya yaitu, cuma 372.048 unit, sedangkan retail sale sebesar 407.390 unit.

    - Advertisement -

    Nah, meningkatnya penjualan mobil selama pandemi ini salah satu pemantiknya berkat aturan diskon PPnBM yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 120 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

    Diskon PPnBM 100 persen ini berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang berkapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dan penggunaan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

    - Advertisement -

    Sementara kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc dan local purchase 60 persen akan dikenakan diskon pajak sebesar 50 persen. Serta, kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan diskon pajak sebesar 25 persen.

    Adapun beberapa mobil yang dikenakan diskon PPnBM sebesar 100 persen dari pemerintah antara lain Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Xenia, Daihatsu Gran Max, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda CR-V 1.5 L, Honda HR-V 1.5 L, Honda City Hatchback, Suzuki Ertiga, Suzuki XL7, dan Wuling Confero.

    Selain soal aturan insentif PPnBM 100 persen berdasarkan mesin dan penggunaan komponen dalam negeri, sebenarnya ada juga beberapa kebijakan atau aturan lainnya yang bisa menarik hati masyarakat untuk membeli mobil.

    Harga Mobil Berdasarkan Kadar Emisi

    Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur ulang tarif PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan kadar emisi, yang berlaku mulai 16 Oktober 2021.

    Kebijakan ini sebenarnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Adanya PP No 74/2021 membuat beberapa jenis kendaraan harganya akan turun dan juga naik, karena berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan kadar emisi. Sebaliknya, aturan sebelumnya PP No 73/2019, harga mobil mengacu pada kapasitas mesin dan bentuk mobilnya.

    Dengan peraturan tersebut, maka Kementerian Keuangan ikut merevisi soal beberapa aturan soal perpajakan, termasuk merubah regulasi tarif baru PPnBM yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Disebutkan dalam PMK No 141 tahun 2021, aturan ini sengaja dibuat salah satunya untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

    Maka dari itu, aturan dari kementerian keuangan ini dianggap perlu agar menyelaraskan dengan PP 74/2019, sehingga menyesuaikan tarif PPnBM pada sejumlah kendaraan bermotor. Pasalnya, beberapa jenis mobil yang dijual di Indonesia, memang membuat harganya cukup mahal, termasuk mobil jenis hybrid dan plug in hybrid.

    Nah, tata cara pengenaan tarif baru PPnBM yang disetujui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani per 16 Oktober 2021 lalu besarannya ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi. 

    Adapun berikut ini beberapa rangkuman aturan PMK No 141 tahun 2021 yang telah direvisi, yaitu:

    1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.

    2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.

    3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dan baterai sebagai media penyimpanannya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

    4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15-20 persen.

    5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25-30 persen.

    6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

    Selain itu, tarif PPnBM berdasarkan emisi juga diterapkan pada mobil double cabin, seperti yang tercantum pada pasal Bab 3, PMK No 141 tahun 2021, diantaranya:

    1. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.

    2. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin di atas 3.000- 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.

    3. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.

    Sementara itu, di bab 4, PMK No 141 tahun 2021 juga diberlakukan untuk mobil yang memiliki emisi karbon rendah akan dikenai tarif PPnBM, dengan dasar sebagai berikut:

    1.   Mobil yang dikena tarif sebesar 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda empat dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.

    Serta mobil mesin diesel dan semi diesel, dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

    2. Untuk mobil full hybrid mesin bensin berkapasitas sampai 3.000 cc, konsumsi BBM 23 km per liter, dan CO2 kurang dari 100 gram akan dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen dan pengenaan DPP sebesar 40 persen dari harga jual kendaraan. Pengenaan tarif ini juga berlaku untuk mobil full hybrid mesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.

    3.  Untuk mobil full hybrid mesin bensin berkapasitas sampai 3.000 cc, konsumsi BBM 18,4-23  km per liter, dan emisi CO2 sampai 125 gram per liter akan dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen dengan DPP sebesar 46 2/3 persen dari harga jual. Hal sama juga dikenakan pada full hybrid mesin diesel yang konsumsi BBM nya lebih dari 20 km per lita dan CO2 mulai dari 100-125 gram per km.

    4. Untuk mobil full hybrid mesin bensin berkapasitas sampai 3.000 cc, konsumsi BBM 15,5-18,4 km per liter, emisi CO2 lebih dari 125-150 gram per km, serta mesin diesel  dengan konsumsi BBM 17,5-20 km per liter dan CO2 125-150 gram per km, akan dikenai tarif PPnBM sebesar 15 persen, dari 53 1/3 persen dari harga jual.

    5. Untuk mobil yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid bermesin bensin atau diesel dengan kapasitas 3.000-4.000 cc akan dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.

    6. Mobil yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang berbahan bakar Biofuel 100 persen dikenai tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 53 1/3 persen.

    7.   Mobil yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV) atau Fuel Cell Electric Vehicle, maka akan dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan DPP sebesar 0 persen dari harga jual. Artinya, mobil BEV tidak dikenakan PPnBM sama sekali.

    8.   Sementara itu untuk mobil teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dengan konsumsi BBM 28 km per liter dan emisi CO2 sampai 100 gram per km, akan dikenai tarif PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen. 

    Adapun untuk tarif PPnBM berdasarkan emisi karbon rendah yang tertuang Bab 4, PMK No 141 tahun 2021, maka harga mobil bisa ada yang naik dan juga turun.

    Nah, untuk mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) harganya bisa naik, karena jenis-jenis mobil tersebut sesuai dengan pasal 5, Bab 4, PMK No 141 tahun 2021, dimana mobil tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.

    Sebaliknya, mobil full hybrid maupun PHEV, harganya akan turun karena tarif PPnBM sudah direvisi. Sebelumnya, harga mobil hybrid dianggap sangat mahal, karena pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan dua mesin yang dibenamkan, yaitu motor listrik dan mesin konvensional. Sementara untuk tarif PPnbm mobil listrik murni, masih sama yaitu tarif PPnBM nol persen.

    Harga mobil

    Harga mobil LCGC

    Berikut adalah daftar harga mobil LCGC yang dilansir di situs resmi masing-masing brand per Oktober 2021:

    Daihatsu

    – Daihatsu Ayla 1.0 D MT Rp 103.300.000

    – Daihatsu Ayla 1.0 D+ MT Rp 115.500.000

    – Daihatsu Ayla 1.0 X MT Rp 126.300.000

    – Daihatsu Ayla 1.0 X Deluxe MT Rp 133.650.000

    – Daihatsu Ayla 1.0 X AT Rp 135.350.000

    – Daihatsu Ayla 1.2 X MT Rp 137.600.000

    – Daihatsu Ayla 1.0 X Deluxe AT Rp 142.700.000

    – Daihatsu Ayla 1.2 R MT Rp 144.550.000

    – Daihatsu Ayla 1.2 X AT Rp 147.600.000

    – Daihatsu Ayla 1.2 R Deluxe MT Rp 148.550.000

    – Daihatsu Ayla 1.2 R AT Rp 157.050.000

    – Daihatsu Ayla 1.2 R Deluxe AT Rp 161.050.000.

    Honda

    – Honda Brio Satya S MT Rp 151.400.000

    – Honda Brio Satya E MT Rp 160.400.000

    – Honda Brio Satya E CVT Rp 175.400.000.

    Suzuki

    – Suzuki Karimun Wagon R Blind Van Rp 134.500.000

    – Suzuki Karimun Wagon R GL M/T Rp 137.766.650

    – Suzuki Karimun Wagon R GL AGS Rp 147.068.300

    – Suzuki Karimun Wagon R GS M/T Rp 146.385.900

    – Suzuki Karimun Wagon R GS AGS Rp 155.247.880.

    Toyota

    – Toyota Agya 1.0 G M/T Rp 144.900.000

    – Toyota Agya 1.2 G M/T STD Rp 149.200.000

    – Toyota Agya 1.2 G A/T STD Rp 162.740.000

    – Toyota Agya 1.2 G M/T TRD Rp 154.545.000

    – Toyota Agya 1.2 G A/T TRD Rp 170.390.000.

    Daihatsu

    – Daihatsu Sigra 1.0 D MT Rp 120.650.000

    – Daihatsu Sigra 1.0 M MT Rp 131.050.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 X MT Rp 140.400.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 X MT DLX Rp 145.900.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 R MT Rp 146.800.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 R MT DLX Rp 150.600.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 X AT Rp 153.200.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 X AT DLX Rp 158.700.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 R AT Rp 159.600.000

    – Daihatsu Sigra 1.2 R AT DLX Rp 163.400.000.

    Toyota

    – Toyota Calya 1.2 E M/T STD Rp 146.190.000

    – Toyota Calya 1.2 E M/T Rp 148.990.000

    – Toyota Calya 1.2 G M/T Rp 155.290.000

    – Toyota Calya 1.2 G A/T Rp 167.490.000.

    Harga mobil hybrid

    Berikut ini daftar harga mobil hybrid yang yang dilansir di situs resmi masing-masing brand per Oktober 2021:

    Nissan

    –  Nissan Kick e-Power Rp 471.000.000

    –  Nissan Kick e-Power two tone Rp 473.000.000.

    Toyota

    –  Toyota Corolla Cross Hybrid Rp 506.100.00

    –  Toyota Corolla Altis Hybrid Rp 506.300.000

    –  Toyota C-HR Hybrid Rp 560.400.000

    –  Toyota Camry Hybrid Rp 720.800.000.

    Mitsubishi

    –   Mitsubishi Outlander PHEV Rp 890.000.000.

    Harga mobil listrik

    Berikut ini daftar harga mobil listrik yang dilansir di situs resmi masing-masing brand per Oktober 2021

    – Renault Twizy Rp 408.000.000 juta

    – DFSK Gelora E-Blind Vand Rp 480.000.000 juta

    – DFSK Gelora E Minibus Rp 510.000.000 juta

    – Hyundai Ioniq Prime Rp 637.000.000 juta

    – Nissan Leaf Rp 649.000.000 juta

    – Hyundai ioniq Signature Rp 677.000.000 juta

    – Hyundai Kona Electric Rp 697.000.000 juta

    – Lexus UX 300e Rp 1,245 miliar

    – Tesla Model 3 Rp 1,5 miliar

    – Tesla Model S Rp 3 miliar ++

    – Tesla Model X Rp 3 miliar ++.

    Populer
    Berita Terkait