Kerusakan mobil kena tumpahan cairan kimia pada dasarnya bisa ditanggung asuransi, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pahami dengan baik polis asuransi dan pastikan kalian berkendara dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas.
JAKARTA – Punya asuransi mobil memang penting untuk melindungi kendaraan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Salah satu kejadian yang belakangan ini cukup sering terdengar adalah kerusakan mobil akibat terkena cairan kimia.
Pertanyaannya, apakah kerusakan semacam ini bisa ditanggung oleh asuransi?
Untungnya, kerusakan mobil akibat cairan kimia bisa diklaim ke asuransi, asalkan cairan kimia tersebut berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang kalian bawa sendiri. Jadi, misalnya mobil kalian terkena tumpahan cat dari proyek pembangunan di pinggir jalan, atau terkena cairan kimia dari kendaraan lain, maka kerusakan tersebut umumnya dapat ditanggung.
“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra lewat keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
Namun, perlu diingat, jika cairan kimia tersebut kalian bawa di dalam mobil (misalnya untuk keperluan pekerjaan atau hobi), dan kemudian tumpah atau bocor hingga menyebabkan kerusakan, maka kerusakan tersebut tidak ditanggung oleh asuransi.
Hal ini sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang menyebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan, kecuali jika merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Hal-hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Klaim
Sebelum mengajukan klaim asuransi, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pastikan:
- Pastikan polis asuransi mobil dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian masih berlaku.
- Siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat jika diperlukan.
- Pastikan kalian tidak melanggar aturan lalu lintas saat kejadian, seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, atau kelebihan muatan.
- Pastikan penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Misalnya, jika polis untuk penggunaan pribadi, maka kendaraan tidak boleh digunakan untuk rental atau sewa.
- Pastikan kalian tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang saat kejadian.
- Pahami dengan baik ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian yang tercantum dalam polis asuransi kalian.
Asuransi Astra melalui produk Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yaitu Comprehensive (menjamin berbagai jenis kerusakan hingga kehilangan) dan Total Loss Only (TLO, menjamin kerugian jika biaya perbaikan lebih besar atau sama dengan 75% harga kendaraan).
Kalian bisa menambahkan perluasan jaminan sesuai kebutuhan untuk proteksi yang lebih lengkap. Mumpung di periode awal tahun ini ada promo menarik berupa potongan premi 25% untuk periode 1 – 31 Januari 2025 dengan kode promo GARDAOTO168 (berlaku untuk pembelian polis baru tanpa minimum premi melalui gardaoto.com) dan promo cicilan kartu kredit 0%. (Z)