Jika merasa bosan dengan tampilan mobil yang sekarang kamu miliki, agaknya lebih murah untuk mengganti warna dan tampilan mobil ketimbang membeli mobil baru. Namun, selain mengurus proses pengecatan, kamu juga tidak boleh melupakan penggantian warna mobil pada dokumen penting mobil.
Melakukan pengecatan yang berarti merubah tampilan mobil itu juga berpengaruh terhadap data yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Warna mobil merupakan salah satu identitas yang tertulis di dalam dokumen-dokumen penting tersebut. Oleh karena itu jika kamu melakukan penggantian warna mobil tanpa ada laporan pada pihak-pihak yang berwenang, mobil mu bisa dianggap ilegal.
Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil
Saat kamu mengubah warna cat mobil, maka kamu wajib segera mengurus pembaruan data kendaraan yang terdapat di STNK. Hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 12 tertulis perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan, yakni:
1. Perubahan bentuk kendaraan
2. Perubahan fungsi kendaraan
3. Perubahan warna kendaraan
4. Perubahan mesin kendaraan
5. Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Apabila terdapat perubahan identitas mobil tetapi tidak diperbarui maka kamu bisa terkena tilang atau denda sebesar Rp 250 ribu. Tidak hanya itu, jika data kendaraan sudah tidak lagi akurat, maka pajak yang kamu bayarkan akan sia-sia dan berisiko dianggap tidak sah. Sayang sekali, bukan?
Biaya ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang perlu kamu keluarkan:
1. Penerbitan ulang STNK mobil yang telah menyertakan warna baru pada mobil. Biaya yang dipatok untuk menerbitkan STNK ini dipatok sebesar Rp 200 ribu sementara motor Rp 100 ribu.
2. Mengubah keterangan warna di BPKB dan butuh biaya cetak ulang BPKB mobil yakni sebesar Rp 375 ribu dan untuk motor Rp 225 ribu.
Kesimpulannya, total yang perlu kamu keluarkan untuk biaya ganti warna STNK dan BPKB mobil sebesar Rp 575 ribu.
Syarat ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Saat kamu ingin melaporkan perubahan warna di Samsat, kamu sebelumnya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang wajib kamu bawa. Beberapa berkas yang perlu dibawa antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Apabila diwakilkan, bawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000
5. Surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melakukan perubahan warna mobil milikmu disertai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUp, NPWP, dan surat keterangan domisili.
6. Hasil cek fisik kendaraan
Jangan khawatir, proses ini tidak memerlukan waktu yang lama bahkan kedua dokumen bisa langsung terbit di hari yang sama. Sehingga kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor Samsat.
Cara ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Setelah kamu menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Berikut ini langkah-langkah penerbitan dan STNK kendaraan yang ganti warna:
1. Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
2. Datangi loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (Rubah bentuk dan ganti warna).
3. Lanjut, lakukan tes fisik mobil
4. Kemudian, lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk BPKB dan STNK.
5. Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik formulir permohonan STNK, dan nomor registrasi dari bagian BPKB.
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
7. Pencetakan STNK dan BPKB
Nah, jika saat ini memang kamu sudah melakukan pengecatan mobil tapi belum lapor ke Samsat, segera lakukan sebelum kamu terkena sanksi.