Penyelundupan motor Harley Davidson, dua buah sepeda Brompton, dan sejumlah spare part motor buatan Amerika Serikat di dalam pesawat Airbus A330-900 terbaru milik PT Garuda Indonesia (Persero) menghebohkan publik.
Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan dan langsung mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (AA) yang juga ada di dalam pesawat yang baru mendarat di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Selain sang bos, dalam pesawat tersebut ada beberapa orang kru sesuai dokumen general declaration yaitu crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada bagian kabin dan kokpit memang tidak ada pelanggaran kepabeanan dan barang kargo lain, yaitu nihil cargo.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pada lambung pesawat yakni bagasi penumpang ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box yang keseluruhannya memiliki claim tag bagasi penumpang.
“Keseluruhan bagasi diperiksa pemilik koper tidak menyerahkan custom declaration dan keterangan lisan. Jadi waktu diperiksa mereka tidak serahkan kartu Bea Cukai dan tidak menyampaikan keterangan ada barang-barang ini,” ungkap Sri Mulyani seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jumat (6/12/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 18 kotak 15 koli barang atas nama SAW yang berisi motor Harley Davidson dalam kondisi terurai. Kemudian tiga kotak dengan claim tag LS berisi dua sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris tersebut. Dengan demikian total potensi kerugian negara adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Sementara dilansir akun Instagram @beacukairi, terbongkarnya kasus ini karena Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut yang baru datang dari luar negeri, salah satunya pesawat terbang.
Proses pemeriksaan atas pesawat selanjutnya disebut dengan plane zoeking. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam pesawat tidak terdapat benda berbahaya maupun ilegal.
Seperti yang dilakukan Bea Cukai ketika melakukan pemeriksaan terhadap pesawat Garuda Indonesia dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada hari Minggu, 17 November 2019.
Hasilnya ketika dilakukan pemeriksaan pada lambung pesawat ditemukan 18 koli yang terdiri dari 15 koli tertera claim tag atas nama SAS yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai serta 3 koli tertera claim tag atas nama LS yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda. Ternyata keduanya tidak menyerahkan customs declaration dan tidak memberitahukan secara lisan kepada petugas Bea Cukai atas barang tersebut. (Her)