Kamis, Oktober 1, 2026
Beranda blog Halaman 1422

5 Cara Mudah Menjaga Cat Mobil Tetap Awet di Musim Pancaroba

0

Kondisi cuaca akhir-akhir ini memang sedang tidak menentu. Kadang seharian panas, tapi tiba-tiba kemudian turun hujan. Dengan kondisi cuaca pancaroba seperti ini, jelas harus ada perhatian khusus dan ekstra terhadap mobil, khususnya pada bagian cat eksterior. 

Kalian tentu tidak mengharapkan cat mobil jadi kusam bahkan rusak akibat tidak adanya perlakuan khusus saat musim pancaroba ini. 

Ada langkah-langkah sederhana yang bisa kita lakukan agar cat mobil tetap awet, tetap kinclong meski cuaca kadang panas kadang hujan. 

Yuk simak tips-tips berikut ini : 

1. Cuci segera setelah terkena hujan

Air hujan mengandung zat asam yang berpotensi menimbulkan jamur dan merusak cat mobil jika dibiarkan kering. Sebaiknya mobil langsung dicuci dan dilap sampai kering untuk menghilangkan zat asam. Tidak harus selalu pakai sabun kok, cukup dengan membilasnya menggunakan air bersih. Yang penting air hujan tidak menempel di bodi mobil. 

2. Ketahui kelebihan dan kekurangan pakai cover mobil 

Mindset pemilik mobil sampai sekarang ini adalah menggunakan cover untuk melindungi bodi mobil memberi banyak keuntungan. Langkah preventif ini dianggap sangat ampuh membuat cat mobil tetap awet dan mengkilap. 

Kenyataannya tidak selalu begitu. Banyak ahli justru tidak merekomendasikan menutup bodi mobil dengan cover, khususnya saat malam hari atau ketika hujan. Karena ini berpotensi membuat permukaan cat jadi lembab yang akhirnya menimbulkan jamur. 

3.  Hindari sinar matahari langsung

Sinar matahari menjadi salah satu musuh utama bagi cat mobil. Terlalu sering terpapar sinar matahari langsung bisa mengurangi kadar warna pada cat mobil. Disinilah cover mobil bisa memberi keuntungan. 

Jadi apabila mobil kesayangan Anda lebih banyak terparkir di outdoor, sebaiknya menggunakan cover mobil. Ini demi menjaga awetnya kualitas warna pada cat mobil. 

4. Hindari terkena embun malam

Bukan cuma air hujan saja yang harus dihindari oleh bodi mobil biar cat-nya bisa awet. Embun malam hari juga punya efek negatif. Karena pada prinsipnya, air hujan dan juga embun sama-sama mengandung zat asam. Jadi sebaiknya di malam hari parkirkan mobil di dalam garasi yang tertutup. 

5. Gunakan wax seperlunya

Wax dianggap cara paling jitu untuk membuat cat mobil kinclong dan tampilan eksterior terlihat makin bersinar. Ini memang tidak salah, asal jangan berlebihan. Jika terlalu sering bisa membuat cat mobil terkikis. 

Asuransi Cara Paling Mudah Melindungi Mobil

Perawatan rutin pada mobil jadi kunci utama. Karena semahal apapun cat mobil yang digunakan, tidak mampu bertahan bagus dalam jangka waktu yang lama kalau tidak diiringi dengan perawatan secara berkala. 

Tips di atas sangat mudah dilakukan, semudah cara memproteksi mobil kesayangan Anda dengan asuransi. Untuk menghindari berbagai risiko kerugian pada mobil, cukup beli asuransi lewat smartphone. 

Salah satu produk asuransi yang kami rekomendasikan adalah Garda Oto dari Asuransi Astra. Karena saat ini ada spesial promo voucher diskon hingga Rp 4,9 juta + cicilan nol persen dengan kode promo TETAPSIAGA. 

Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo. 

Antisipasi Sebaran Virus Corona, Mobil™ Lubricants Sumbang Partisi di Unit GrabCar

0

Pandemi COVID-19 membawa dampak negatif bagi seluruh industri dan masyarakat. Termasuk jasa transportasi online yang juga ikut merasakan dampak tersebut.

Selama aturan pembatasan sosial yang diterapkan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, banyak kantor yang akhirnya memberikan kebijakan kepada karyawan untuk bekerja dari rumah alias work from home. 

Hal ini secara signifikan mengurangi pendapatan orang-orang yang berprofesi di bisnis transportasi online, baik itu jenis roda dua maupun roda empat. 

Jika ojek online masih tertolong dengan layanan pesan antar makanan atau barang, sebaliknya, mereka yang memberikan jasa transportasi online di roda empat pendapatan hariannya benar-benar menurun dengan drastis. 

Jangankan menutupi setoran cicilan kredit mobil, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja mereka sangat kewalahan.  

Tapi tak ada pilihan, sopir online tetap harus beroperasional di tengah kondisi sulit seperti ini. Kondisi dimana mereka tetap harus beraktivitas mengantarkan penumpang meski ditekan rasa takut tertular virus corona. 

ExxonMobil sebagai perusahaan minyak dan gas internasional terbesar yang diperdagangkan secara publik melihat hal ini sebagai sebuah peluang dalam menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang menjadi korban pandemi.

Melalui brand Mobil™ Lubricants, ExxonMobil berkolaborasi dengan perusahaan transportasi online Grab Indonesia, memberikan bantuan berupa partisi pelindung sebagai sekat antara sopir dan penumpang di beberapa unit GrabCar. 

Partisi pelindung yang diberikan berguna dalam mencegah risiko penyebaran virus COVID-19 antara penumpang dan sopir ataupun sebaliknya. Selain tentunya dengan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam era kehidupan New Normal untuk tetap menggunakan masker. 

“Ini merupakan bentuk kerjasama kami dengan Grab Indonesia secara berkelanjutan, dan juga rasa kepedulian kami terhadap para supir GrabCar yang harus tetap melakukan aktivitas perekonomiannya di luar rumah. Kami harap bantuan ini dapat membantu program pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran virus COVID-19, dan mudah-mudahan melalui program ini dapat memberikan nilai positif terhadap brand Mobil™ agar dapat terus dekat dengan konsumennya,” ujar Brand General Manager Mobil™, Andhina Sofiarman dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).  

Donasi partisi untuk unit GrabCar memang bukan satu-satunya upaya Mobil™ Lubricants dalam meringankan beban kehidupan para sopir GrabCar di tengah pandemi. Sebelumnya ribuan paket sembako juga digelontorkan kepada mereka (sopir GrabCar). 

“Kami optimis bisa melewati masa sulit ini. Kami mengerti untuk bangkit kembali tidak bisa sendirian. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk ikut turut serta dalam membantu mengurangi beban masyarakat yang masih bekerja, khususnya dalam hal ini adalah pengemudi transportasi online, dengan memberikan bantuan bahan pokok, serta support terhadap kendaraan yang mereka gunakan dalam mencari nafkah, agar dapat melindungi antara supir dan juga penumpang,” tambah Patrick Adhiatmadja, Head of Indonesia Lubricants Market ExxonMobil.

Menanggapi kolaborasi dua perusahaan ini, Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan sangat bermanfaat dalam meningkatkan perlindungan para mitra pengemudi dan juga penumpang yang masih harus melakukan aktivitas kerja di luar rumah.

“Keamanan dan kesehatan telah menjadi fokus Grab, terutama pada saat masa pandemi ini. Dengan banyaknya mitra pengemudi yang terdampak, kami juga sangat mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Mobil™ Lubricants untuk turut meringankan beban mereka selama masa yang sulit seperti sekarang ini. Kami tentunya akan terus berupaya yang terbaik untuk melindungi kesejahteraan para mitra pengemudi,” tukasnya.

Dalam program ini, Mobil™ Lubricants sekaligus mengajak konsumen GrabCar untuk ikut peduli terhadap para pengemudi dengan mengikuti aktivasi online, agar pengemudi dapat berkesempatan mendapatkan voucher gratis ganti oli dengan produk Mobil™ Lubricants. 

Program ini berlangsung dari bulan Mei lalu sampai dengan 31 Juli 2020 khusus untuk area Jabodetabek. 

Pertamina Wajibkan Pengendara Motor Turun Saat Isi BBM

0

Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) atau New Normal membuat sejumlah perusahaan menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Hal ini juga ternyata dilakukan PT Pertamina (Persero) yang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di sekitar lokasi pengisian. 

Setidaknya hal tersebut diungkapkan VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. Kata dia, untuk petugas SPBU, diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Selain itu, di area SPBU juga akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga  fasilitas toilet dan mushola.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” ungkap Fajriyah seperti dilansir situs resmi Pertamina, Kamis (4/6/2020).

Pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, diantaranya terkait dengan jarak aman. Kata Fajriyah, khusus pelanggan kendaraan roda dua atau sepeda motor,  diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Seperti diketahui, turun dari sepeda motor saat pengisian BBM dari segi keamanan dan keselamatan perlu dilakukan. 

Seperti diketahui, pengendara motor dengan tangki di depan kerap kali tak pernah mau turun dari sepeda motor. Padahal, jika terjadi hal yang tak diinginkan seperti terjadi ledakan atau kebakaran, turun dari sepeda motor akan mudah evakuasi. Sebaliknya, jika tetap di atas sepeda motor hal itu akan sulit melakukan evakuasi. 

Sedangkan untuk pelanggan roda empat atau mobil, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil  atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal satu meter dengan petugas SPBU.

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Pembayaran

Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus corona melalui media perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” ucap Fajriyah.

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

 

PSBB Jakarta Diperpanjang, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Satu Keluarga, Asal..

0

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota diperpanjang. Adapun, Juni 2020 sebagai masa transisi untuk menuju aman, sehat dan produktif kembali. 

Kendati demikian, melalui press conference di Balaikota, Jakarta, Kamis (4/6/2020), Anies juga mengatakan dalam masa transisi ini ada beberapa kegiatan yang kembali dibuka namun dengan penjadwalan.

Selain itu, Anies menyatakan, untuk pergerakan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi baik mobil atau sepeda motor harus sesuai dengan protokol kesehatan. 

“Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi, dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak,” ungkap Anies yang juga bisa diakses secara langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Untuk kendaraan pribadi, kata Anies, sudah bisa dioperasikan secara penuh. Bahkan jika sebuah mobil berisi satu keluarga, maka bisa digunakan 100 persen. Hal ini juga berlaku pada sepeda motor diperbolehkan berboncengan dengan suami atau istri atau anak. 

Artinya, berbeda dengan aturan saat PSBB sebelumnya, dimana pengendara mobil dan penumpangnya harus tetap menjaga jarak. Bahkan pengendara dan penumpang sepeda motor juga harus sesuai dengan KTP.

“Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum 50 persen kapasitas, MRT dan TransJakarta akan beroperasi jam normal dengan headway singkat tapi kapasitasnya per gerbong hanya 50 persen. Juga dengan stasiun dan halte tempat menunggu dibuat jarak antrian satu meter,” ucapnya. 

Kendati demikian, Anies menuturkan bahwa masa transisi di fase 1 yang berakhir Juni akan dilakukan evaluasi kembali, apakah indikator tersebut menunjukan aman atau tidak. 

“Bila aman, kita akan melanjutkan fase 2, tapi bila di tengah jalan ada masalah, seperti tanda merah, gugus tugas bisa menghentikan masa transisi. Artinya kembali seperti semula bila di tengah jalan menemukan angka yang mengkhawatirkan,” tuturnya.  

 

10 Mobil Bermesin Sangar di Tahun 2020

0

Sejumlah pabrikan otomotif dunia berlomba menghadirkan mobil yang irit bahan bakar. Namun begitu, tidak dipungkiri bahwa hingga saat ini masih ada mobil-mobil yang dibuat dengan mesin sangat besar dan sangar.

Ya, beberapa mobil bermesin V8, V10, dan V12 masih dibuat sejumlah pabrikan. Tentu saja, mobil dengan mesin-mesin tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, bahkan hanya mendengarkan suara mesinnya saja sudah bisa ditebak.

Nah, kali ini Carbuzz merangkum 10 mobil bermesin sangar yang dijual di 2020. Mau tau mobil apa saja, berikut ulasannya:

1. Bugatti Chiron

Bugatti Chiron

Bugatti Chiron ini sudah disematkan mesin W16 berkapasitas 8.0-liter ditambah quad-turbocharged yang mampu menghasilkan daya hingga 1.479 hp dan torsi 1.180 lb-ft. Dengan mesin ini Bugatti Chiron mamper berakselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam waktu 2,4 detik dan dapat melesat dengan kecepatan hingga 420 km per jam.

2. Ford Super Duty

Ford Super Duty

Pikap double cabin ini dijejali mesin V8 bertenaga berkapasitas 7,3 liter tenaga yang dimuntahkan cukup besar yaitu 430 Tk dan torsi 474 lb-ft.

3. Rolls-Royce Cullinan/Phantom

Rolls-Royce Cullinan

Mobil super mewah ini sudah dibenamkan mesin V12 berkapasitas 6,75 liter yang mampu menghasilkan daya 563 Tk pada 5.000 rpm dan torsi 850 Nm pada 1.600 rpm. Dengan mesin tersebut mobil ini mampu melesat hingga 250 km per jam.

4. Ram 2500 HD

Ram 2500 HD

Mobil ini sudah dijejali mesin V8 berkapasitas 6.7 liter Inline-Six yang mampu memuntahkan daya hingga 400 Tk dan torsi 1.000 lb-ft.

5. Bentley Mulsanne

Bentley Mulsanne

Mobil super mewah asal Inggris ini sudah menggunakan mesin V8 twin turbo berkapasitas 6.75 liter yang dapat menyalurkan daya hingga 530 Tk pada 4.200 rpm dan torsi 1.100 Nm pada 1.750 rpm.

6. Rolls-Royce Ghost

Rolls-Royce Ghost

Mobil yang dikenal mewah bagi kaum ningrat ini sudah dibekali mesin V12 berkapasitas 6.6 liter yang mampu menghasilkan daya hingga 604 Tk pada 5.250 rpm pada 840 Nm pada 1.650-5000 rpm.

7. Chevrolet Silverado HD

Chevrolet Silverado HD

Mobil double cabin ini juga tak kalah hebat. Pasalnya Chevrolet Silverado ini sudah mengusung mesin V8 berkapasitas 6.8 liter turbo diesel bertenaga 401 Tk dan torsi 910 lb-ft.

8. BMW 7 Series

BMW 7 Series

BMW Seri 7 merupakan mobil mewah dan salah satu jenis termahal yang dibuat BMW. Mobil ini juga sudah dibenamkan mesin V6 berkapasitas 6.6 liter yang mampu menyuguhkan daya 600 hp dan torsi 627 lb-ft.

9. Lamborghini Aventador

Siapa tak kenal Lamborghini, apa lagi model Aventador? Tentu saja supercar yang satu ini cukup tersohor, termasuk jeroan mesinnya yang ditanamkan berupa mesin V12 yang mampu memuntahkan daya hingga 791 hp dan tosi 537 lb-ft.

10. Ferrari 812 Superfast

Ferrari 812 Superfast

Mesin Ferrari V12 berkapasitas 6,5 liter ini jadi salah satu mesin besar yang dimiliki perusahaan berlogo kuda jingkrak. Belum lagi mesin yang digunakan sudah dijejali turbocharged 12 silinder yang menghembuskan daya 799 Tk dengan torsi 530 lb-ft. 

Dipadukan dengan transmisi otomatis 7 percepatan, Ferrari Superfast 812 diklaim dapat berakselerasi dari 0-100 km per jam hanya dalam waktu 2,8 detik.

PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaiman Dengan Sistem Ganjil-Genap?

0

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta yang seharusnya berakhir pada 4 Juni 2020 ternyata harus kembali diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Keputusan ini diumumkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Meski begitu, PSBB untuk periode ini ternyata banyak kelonggaran, bahkan Anies menyebutnya dengan masa transisi untuk menuju fase New Normal. Pasalnya, beberapa aktivitas dan kegiatan di Jakarta yang berhubungan langsung dengan perekonomian, keagamaan, dan hiburan sudah diperbolehkan. Itu pun harus sesuai syarat memenuhi protokol kesehatan.

Lalu apakah dengan berakhir dan diperpanjangnya PSBB juga diberlakukan pada beberapa aturan yang diterapkan Polda Metro Jaya, seperti halnya sistem ganjil genap (Gage)?

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Gage terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu kedepan tetap ditiadakan. 

“Alasannya, kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan,” ungkap Fahri dalam pesan tertulis, Kamis (6/4/2020).

Fahri juga mengatakan, bahwasanya sebelum PSBB berakhir, peningkatan volume kendaraan sudah terjadi. Akan tetapi, lanjut dia, saat ini kondisi arus lalu lintas masih bisa dilakukan rekayasa.

Seperti diketahui, tahap pertama sistem Gage ditiadakan dilakukan pada 15 Maret-19 April 2020, kemudian tahap kedua PSBB dilakukan sampai 22 Mei 2020, kemudian berlanjut sampai 4 Juni 2020.

Oia, meski sistem Gage masih ditiadakan, namun menurut Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. 

“Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tegas Anies.

Dalam masa transisi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19. Selanjutnya, periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial-ekonomi produktif.

Pemprov DKI sendiri memberikan beberapa prinsip umum dan protokol kesehatan, khususnya dalam pergerakan penduduk, yaitu:

Protokol Pergerakan Penduduk:

• Utamakan jalan kaki dan sepeda.

• Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

• Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5 meter antar orang.

• Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

 

Kacau, Mobil-Mobil Premium di Dealer Dijarah dan Dibakar Massa

0

Tewasnya seorang pria bernama George Floyd oleh petugas polisi di Minneapolis, Amerika Serikat menyebabkan protes keras menentang kebrutalan petugas polisi. Hanya saja, aksi yang dilakukan di seluruh penjuru negeri di tersebut berujung kerusuhan.

Kerusuhan yang terjadi di seluruh negeri Paman Sam ini dimanfaatkan sejumlah kelompok untuk menambah kekacauan dengan melakukan penjarahan di sejumlah toko dan supermarket.

Parahnya, kerusuhan ini juga membuat sejumlah dealer mobil premium ikut dirusak, bahkan beberapa mobil dicuri perusuh.

Seperti dilansir Carbuzz, sebuah dealer Fiat Chrysler di San Leandro, California, AS digeruduk massa, dan mengambil kesempatan untuk mencuri beberapa mobil yang memiliki performa tinggi,

Dari sebuah video yang beredar di media sosial, beberapa mobil yang digondol perusuh antara lain Dodge Challenger SRT Hellcat, Dodge Charger Widebody, dan Jeep Grand Cherokee.

Tak hanya itu, di lokasi yang berbeda, sebuah dealer Mercedes-Benz di Oakland, California, juga tak ketinggalan jadi korban keganasan para perusuh. Bahkan selain dealer dirusak, sebuah mobil mewah Mercedes-Benz AMG GT sengaja dibakar di dalam dealer.

Mobil-mobil Dibakar

Kekacauan yang terjadi di Amerika Serikat ini memang menyisakan berbagai kerusakan. Bahkan aksi vandalisme juga terjadi di Los Angeles, California, di mana sebuah mobil sport Porsche 911 dengan kondisi bodi penuh coretan, bagian belakang terbakar, hingga kaca jendela pecah.

Tidak diketahui siapa pemiliknya, karena mobil ditinggalkan begitu saja di tengah jalan. Akan tetapi ada juga yang berspekulasi, ada motif seperti mobil dicuri dan sengaja ditinggalkan di tengah jalan. Dengan harapan, pihak asuransi bisa menggantinya.

 

 

Toyota Avanza Disulap Khusus Untuk Armada Tenaga Medis

0

Berbagai cara dilakukan pemerintah dan elemen masyarakat untuk menanggulangi atau mengurangi penyebaran virus corona. Bahkan menurut data Covid.go.id per Jumat (5/6/2020), setidaknya sudah lebih dari 6,4 juta orang terjangkit Covid-19 dan 386 ribu diantaranya meninggal dunia.

Angka ini memang sangat mengkhawatirkan, mengingat 29 ribu orang Indonesia disebutkan positif virus corona dan 1.770 orang diantaranya meninggal dunia. 

Penyebaran virus corona memang masih masif. Bahkan, yang sangat dikhawatirkan adalah para tenaga medis, di mana beberapa perawat, dokter ataupun yang berkaitan langsung dengan pasien sudah banyak tertular virus yang awalnya dari China tersebut.

Toyota Mobility Foundation

Nah, berangkat dari kasus di atas, merek mobil asal Jepang, Toyota, bekerja sama dengan Toyota Mobility Foundation (TMF) baru-baru ini menyediakan layanan antar jemput khusus bagi para tenaga medis dengan menggunakan empat Toyota Avanza.

Menurut President Director PT Toyota Astra Motor, Susumu Matsuda, kerja sama Toyota Mobility Foundation (TMF) diharapkan dapat mendukung pekerjaan tenaga medis secara efektif ketika mereka berjuang melawan COVID-19, terutama di Indonesia.

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan tenaga medis dapat bekerja secara efisien,” ungkap Matsuda dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020). 

Ya, mobil-mobil yang dihadirkan ini sengaja disediakan sebagai layanan transportasi yang sesuai dengan kebutuhan para tenaga medis agar mereka bisa tetap aman dan tepat waktu dalam melakukan mobilitas seperti dari laboratorium pengujian ke rumah sakit atau sebaliknya. 

Toyota Mobility Foundation

Adapun jika dilihat dari luar, tampilannya Toyota Avanza  ini tak ada bedanya, hanya saja tertulis Toyota Mobility Foundation. Sedangkan masuk ke dalam kabin, seluruh bagian jok sudah dilapisi dengan plastik. Demikian juga antara pilar A dan B dibatasi dengan plastik.

Tapi tenang, plastik sebagai pembungkus jok ini akan rajin diganti secara rutin agar tetap menjaga kebersihan. Bahkan beberapa protokol kesehatan juga diterapkan seperti penggunaan pelindung diri, penyediaan hand sanitizer, melakukan penyemprotan desinfektan pada kendaraan secara rutin, menyediakan air purifier pada kendaraan, menyediakan separator di dalam kendaraan,menerapkan physical distancing serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Toyota Mobility Foundation

Sedangkan untuk menggunakan layanan ini setidaknya, para tenaga medis dapat memesannya dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi ‘On Demand’ dari Toyota Mobility Foundation kemudian melakukan pre-booking. Cara ini memang mirip dengan layanan ojek atau taksi online.

Program sosial yang didukung PT Toyota Astra Motor dan Toyota Daihatsu Engineering & Manufacturing Co.,Ltd ini  telah disediakan untuk empat Puskesmas yang berlokasi di Jakarta Utara yaitu di daerah Cilincing, Koja, Pademangan dan Penjaringan serta dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah Tanjung Priok dan Bekasi.

Sebelumnya, program TMF yang menyediakan layanan transportasi khusus tenaga medis sudah dilakukan di Bangkok, Thailand, dan Manila, Filipina. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban para tenaga medis sehingga kita dapat melawan virus corona. 

Toyota Indonesia sendiri juga sudah menyiapkan beberapa layanan untuk solusi mobilitas para tenaga medis dalam penanganan Covid-19 dengan menyediakan Toyota Dyna yang menjadi kendaraan sanitasi, Ambulance Kijang Innova, dan menyiapkan total 68 unit kendaraan untuk mobilitas tenaga medis di beberapa daerah di Indonesia.

 

 

7 Hal Perlu Diperhatikan Ketika Menggunakan Transportasi Umum

0

Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, namun pemerintah pusat dan daerah tengah bersiap melakukan tatanan kehidupan baru atau disebut juga New Normal. 

Ya, pemerintah merencanakan untuk memberikan kelonggaran beraktifitas bagi masyarakat. Tak hanya pertokoan atau mall saja yang siap dibuka, tentunya transportasi umum juga akan kembali beroperasi seperti sedia kala.

Hanya saja untuk untuk bidang transportasi ada protokol kesehatan yang perlu diterapkan. Tentunya hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya atau terjangkit virus corona yang hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya.

Adapun ketika berada hendak menggunakan transportasi umum, OLXer harus memenuhi protokol kesehatan pribadi yang tak boleh disepelekan. Mau tau apa saja, berikut yang disarankan Kementerian Perhubungan seperti di informasikan melalui akun @kemenhub151 di Instagram:

1. Pastikan kondisi badan fit dan sehat. Apabila merasakan batuk demam dan pilek, lebih baik berada di rumah dan tunda bepergian sampai sehat.

2. Gunakan masker atau face shield.

3. Bawa hand sanitizer dan tisu basah. Gunakan saat terpaksa menyentuh fasilitas umum.

4. Saat menggunakan transportasi umum ikuti protokol kesehatan yang berlaku.

5. Jaga jarak dengan penumpang lain.

6. Gunakan helm milik sendiri.

7. Gunakan pembayaran non tunai.

Ini Isi Pergub Anies Baswedan Terkait Aturan Kendaraan Bermotor Selama PSBB Transisi di Jakarta

0

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota Diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Hanya saja, PSBB kali ini disebutkan sebagai masa transisi pertama menuju masyarakat produktif.

Akan tetapi, meski masa PSBB transisi ini sudah memperbolehkan beberapa kegiatan dilakukan di luar, namun ada protokol kesehatan yang harus ditaati. Termasuk untuk urusan transportasi.

“Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan secara full. Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi 50 persen, kecuali bila digunakan 1 keluarga, mobil dengan 1 keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Sepeda motor boleh digunakan berboncengan bila 1 keluarga, bapak dan ibu, nggak ada masalah,” ungkap Anies, Jumat (4/6/2020).

Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan ini, Anies telah meneken aturan perihal kebijakan Pengendalian Moda Transportasi yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Adapun Pengendalian Moda Transportasi ini tertuang dalam Bab VI mulai dari pasal 17 sampai 23, berikut bunyi dari masing-masing pasal soal transportasi di ibu kota:

Pasal 17

1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi

2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

   a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu          lintas.

    b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan

    c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Pasal 18

1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan      sebagai berikut:

   a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan   nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas         jalan pada tanggal genap.

   b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas         jalan pada tanggal ganjil; dan

  c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: 

   a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;

   b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

   c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;

   d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

   e. kendaraan Pejabat Negara;

   f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian TNT;

   g. kendaraan yang membawa penyandang disabili 

   h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

   i. kendaraan angkutan barang, tidak ter asuk double cabin;

   j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank                   Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan di Kepolisian; dan

   k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

3. Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

4. Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Pasal 19

1) Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:

  a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili ii alamat yang sama;

  b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dan dari kapasitas angkut; dan

   c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Pasal 20

1) Selama Masa Transisi dilakukan pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) melalui pembatasan satuan ruang parkir.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pem atasan satuan ruang parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Pasal 21

1) Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

2) Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:

   a. peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah

   b. penyediaan parkir khusus sepeda.

3) Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi:

   a. ruang parkir perkantoran;

   b. ruang parkir pusat perbelanjaan;

   c. halte;

   d. terminal;

   e. stasiun; dan

   f. pelabuhan dermaga.

4) Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) clan kapasitas parkir

5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Pasal 22

1) Selama Masa Transisi dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/ atau barang.

2) Penerapan protokol pencegahan Covid-19 terhadap semua jenis sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/ atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

   a. kewajiban bagi setiap petugas, pengguna dam/ atau awak sarana transportasi umum untuk:

      1. selalu menggunakan masker;

      2. mencuci tangan dengan sabun dan air men alir setelah menggunakan kendaraan;

      3. melakukan pemeriksaan dan pemantauan suhu tubuh sebelum memasuki sarana transportasi; 

      4. tidak melakukan perjalanan jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.

   b. kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor untuk: 

      1. selalu menggunakan masker; 

      2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan; 

      3. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; 

      4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau dalam keadaan sakit. 

Pasal 23

1) Selama Masa Transisi operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan angkutan perkeretaapian wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait

    b. menjaga jarak di dalam sarana transportasi paling sedikit (satu) meter (physical distancing); dan

    c. menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

2) Kewajiban menjaga jarak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berlaku juga bagi pengguna fasilitas transportasi seperti halte, terminal, stasiun dan pelabuhan atau dermaga.