Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan menghilangkan kegiatan penilangan di jalan terkait penegakan aturan lalu lintas dan menggantikannya dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) secara nasional.
Dengan mengandalkan tilang elektronik, Polri turut serta dalam era digitalisasi dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 272 yang berbunyi:
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kendati demikian Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada E-TLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” ungkap Istiono seperti dilansir situs Korlantas Polri.
Hal yang sama juga diungkapkan pemerhati transportasi, AKBP (Purn) Budiyanto dalam rangka menghadapi masa transisi, dan untuk menjaga ketertiban serta disiplin pengguna jalan sebaiknya di ruas-ruas penggal jalan yang belum terjangkau CCTV.
“Penegakan hukum dengan cara-cara manual masih bisa dilaksanakan terutama pelanggaran lalu lintas yg berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas akan berpotensi menurunya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Budi.
Tidak hanya itu, menurut Budi, dalam mengimplementasikan sistem tilang elektronik secara nasional, tidak dipungkiri terdapat beberapa hal, seperti biaya pengadaan infrastruktur yang mahal, persiapan Sumber Daya Manusia dengan pelatihan khusus dan menyamakan persepsi dengan unsur-unsur yang terlibat dalam penegakan hukum Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Selain itu, lanjut Budi, bukan tak mungkin untuk mempercepat dan memperluas rencana penyediaan CCTV maka perlu menggandeng stakeholders lain agar dapat berpartisipasi seperti yang selama ini sudah berjalan.
“Dengan melihat situasi yang melatarbelakangi tersebut, idealnya pelaksanaan sistem E-TLE memang harus berjalan bertahap sambil mengkonsolidasikan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung,” tutur Budi.