Minggu, September 15, 2024
Lainnya
    BeritaPengamat : Pengendara Sepeda Motor Anak di Bawah Umur Problem Sosial dan...

    Pengamat : Pengendara Sepeda Motor Anak di Bawah Umur Problem Sosial dan Hukum

    Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor kini jamak terjadi di masyarakat. Padahal, menurut analisa dan evaluasi sejumlah lembaga, kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas berkendara sepeda motor. 

    Hal inilah yang membuat Pemerhati Transportasi, Budiyanto, ikut angkat bicara dan menyangkakan jika anak di bawah umur dibiarkan mengendarai sepeda motor. 

    “Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor, ini  merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ungkap Budiyanto dalam keterangannya.

    Alasan Budi menyebut peristiwa ini merupakan problem sosial karena anak di bawah umur kerap mengendarai sepeda motor dan dilakukan di jalan raya atau ruang lalu lintas umum, dan masyarakat melihat secara kasat mata. Akan tetapi, hal tersebut seakan-akan menjustifikasi atau dibenarkan dengan alasan efisiensi mobilitas, mulai dari ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi.

    Anak di bawah umur, kata Budi, dari aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosional, sehingga terkadang dapat membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain. Apalagi pada saat dihadapkan pada permasalahan yang secara rasional mungkin belum mampu untuk mencari jalan keluar.

    Budi yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, jika melihat situasi seperti ini seharusnya masyarakat terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat melakukan pencegahan penyimpangan sosial serta mencegah, dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku bersikap sesuai norma, serta nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab.

    “Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan atau mengembalikan perilaku yang masyarakat tertentu untuk taat hukum. Perilaku menyimpang, sebenarnya cukup membahayakan karena dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

    Jika dilihat dari aspek hukum, anak di bawah umur sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor karena salah satu persyaratan legal formal untuk bisa berkendara harus memiliki SIM .

    Persyaratan untuk mendapatkan SIM dari segi umur minimal berumur 17 tahun, dan untuk mendapatkannya harus melalui permohonan serta melalui proses ujian tertulis dan praktek, kemudian dinyatakan lulus oleh petugas yang berwenang.

    SIM sendiri bukan sekadar pelengkap atau surat yang dibawa saat berkendara. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya dan dianggap sudah memiliki pengetahuan standar minimal tentang berlalu lintas.

    “Dengan maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM, ini merupakan pelanggaran hukum, dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, boncengan orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya,” jelas Budi.

    Berkaca dari undang-undang tentang perlindungan anak, menurut Budi, setiap orang tua wajib melindungi keselamatan anak dan mendorong memberikan ruang kepad anak berkembang dengan wajar.

    Bahkan data yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, penyumbang terbesar kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor. Ketentuan pidana pelanggaran lalu lintas & Kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Populer
    Berita Terkait