Jumat, Mei 9, 2025
Lainnya
    BeritaPengguna Jalan Wajib Berikan Pertolongan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas

    Pengguna Jalan Wajib Berikan Pertolongan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas

    Salah satu hal jika terjadi kecelakaan, yaitu muncul kerumunan. Masyarakat seakan ingin menjadi orang pertama yang melihat dan menyebarkan peristiwa kecelakaan. Padahal hal tersebut salah dan jangan ditiru. 

    - Advertisement -

    Sebaliknya, jika melihat terjadi kecelakaan hal yang harus dilakukan adalah memberikan pertolongan pertama, dengan cara tindakan yang tepat tanpa memperparah korban kecelakaan. 

    Menurut Pemerhati masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama dimuka hukum.

    - Advertisement -

    “Demikian juga bagi masyarakat pengguna jalan yang sedang melaksanakan aktivitas di jalan kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas  juga memiliki hak dan kewajiban hukum yang sama,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (2/10/2020).

    Kata Budi, bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor adanya kecelakaan lalu lintas kepada pihak Kepolisian, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

    - Advertisement -

    Budi juga menyatakan, jika melihat adanya kecelakaan, maka yang harus dilakukan memberikan pertolongan dan perawatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 231 ayat 1 yang berbunyi;

    Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :

    a. menghentikan kendaraan

    b. memberikan pertolongan kepada korban

    c. melaporkan ke kantor Polisi terdekat, dan

    d. memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.

    Hal ini juga dipertegas dengan UU yang sama pada pasal 232, yaitu:

    Setiap orang yang mendengar,melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib :

    a. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

    b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak Kepolisian Negara RI,dan

    c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI

    “Sebagian kecil masyarakat kadang-kadang masih abai apabila melihat kejadian kecelakaan dgn alasan – alasan yang subyektif, misal tidak mau repot atau ambil pusing karena menyita waktu, enggan dijadikan saksi, dan sebagainya,” ucapnya. 

    Sanksi Jika Tabrak Lari

    Budi juga menyatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan ke pihak kepolisian atau dalam bahasa masyarakat terjadi tabrak lari, maka akan lebih dikenai tindak pidana kejahatan.

    Masalah soal pidana tabrak lari sudah diatur dalam Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi :

    ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas ke pihak Kepolisian, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.’

    “Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis,” tutupnya.

     

    Populer.
    Berita Terkait