Sabtu, Maret 15, 2025
Lainnya
    BeritaPerhatikan Hal Ini Saat Melaju di Jalan Tol Bila Tidak Ingin Kena...

    Perhatikan Hal Ini Saat Melaju di Jalan Tol Bila Tidak Ingin Kena Tilang Elektronik

    OLXer saban hari berangkat dan pulang kantor lewat jalur tol? Nah, kalian wajib baca pemberitahuan ini. 

    - Advertisement -

    Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) berencana memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar aturan saat melintas di ruas tol Jakarta. Sistem ini sudah mulai berlaku Oktober 2019 ini.

    Setidaknya sudah ada 10 titik di ruas tol yang telah terpasang kamera CCTV tilang elektronik. Berikut adalah lokasinya;

    - Advertisement -
    • Dua titik kamera berada di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah)
    • Dua titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah)
    • Satu titik kamera di ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger)
    • Satu titik Kamera di ruas Tol Tomang-Bandara (Prof. Sedyatmo)
    • Satu titik kamera di ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang)
    • Satu titik kamera di ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir)
    • Satu titik kamera di Gerbang Tol Semanggi 1
    • Satu titik kamera di Gerbang Tol Kuningan 1

    Adapun jenis pelanggaran yang bakal terkena sanksi tilang elektronik mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah sebagai berikut;

    1. Melanggar batas kecepatan

    - Advertisement -

    Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5). 

    Ingat, batas kecepatan di jalan Tol itu antara 60 hingga 100 kilometer per jam.

    2. Menggunakan ponsel sambil mengemudi 

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

    Ini juga patut diwaspadai OLXer, karena biasanya tanpa disadari saat mengemudi di tol, tangan kita juga kadang asik balas pesan whatsapp atau mencari musik favorit untuk didengarkan. 

    3. Tidak menggunakan seat belt

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289). 

    Setiap duduk di belakang kemudi, rata-rata hal pertama yang dilakukan adalah memasang seat belt. Rasanya bila berkendara sendiri, tak perlu khawatir akan datang surat tilang ke rumah. Tapi yang repot kalau ada orang lain yang ikut duduk di sebelah pengemudi. Kadang tanpa disadari penumpang tersebut tidak memasang sabuk pengaman dan  pengemudi tidak memperhatikan, kecuali mobil sudah dilengkapi alarm seat belt. Jadi ini harus selalu diwaspadai ya OLXer.

    4. Surat-surat/nomor polisi palsu

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

    Jadi pastikan surat-surat kendaraan OLXer dibawa dan masih berlaku. Jangan pernah berpikir untuk memasang nomor polisi (plat nomor) palsu demi menghindari sistem ganjil-genap. 

    5. Melaju di bahu jalan tol

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

    Nah, ini sebenarnya tantangan pengemudi di jalan tol. Tak bisa menahan macet sedikit, bahu jalan pun menjadi sebuah pembenaran. Rasanya melanggar bahu jalan bakal menjadi penyumbang tilang elektronik terbanyak di jalan tol. Mengingat masih banyak pengemudi yang doyan melaju di bahu jalan meski kondisinya tidak darurat.

    Populer
    Berita Terkait