Masa berlaku SIM habis saat libur Imlek? Simak proses perpanjang SIM berikut ini.
News.OLX – Orang-orang yang tengah menanti masa berakhirnya Surat Izin Mengemudi (SIM) saat liburan Imlek 2024, kini dapat menghela nafas lega. Kebijakan khusus yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memungkinkan perpanjang SIM tanpa harus mengurus penggantian yang baru.
Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun resmi mereka di media sosial. Bagi banyak orang, terutama yang memiliki rencana perjalanan selama libur Imlek, ini tentu menjadi kabar baik.
Menurut informasi, proses pembaruan SIM yang mendekati habis masa berlakunya saat libur Imlek 2024 akan dimulai pada pekan mendatang. Namun, apakah syarat-syarat yang kamu perlukan untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM tersebut?
Biaya Perpanjang SIM
Pertama-tama, pemohon harus siap untuk menunaikan sejumlah pembayaran. Tarif perpanjang SIM tetap konsisten dengan sebelumnya, yakni sejumlah Rp80 ribu, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Di samping itu, terdapat juga pengeluaran lain yang patut kamu perhatikan, seperti:
- Biaya registrasi sebesar Rp5 ribu,
- Cek kesehatan sebesar Rp25 ribu,
- Biaya asuransi sebesar Rp30 ribu, juga
- Psikotes dengan biaya sekitar Rp65 ribu.
Meskipun ada biaya tambahan, namun proses perpanjang SIM ini tetap dianggap menguntungkan karena tidak perlu melalui proses ujian teori dan praktik kembali.
Pelayanan SIM di beberapa tempat, seperti Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling, akan diliburkan selama beberapa hari menjelang libur Imlek.
Namun, pelayanan akan kembali normal pada tanggal 12 Februari 2024. Jadi, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjang SIM mulai tanggal 12 hingga 13 Februari 2024 sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Persyaratan Perpanjang SIM
Pertama-tama, kamu perlu memastikan bahwa telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang SIM. Persyaratan tersebut antara lain:
- KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan kamu membawa KTP asli dan dua lembar fotokopi sebagai identitas diri yang sah.
- SIM Asli dan Fotokopi: Sertakan juga SIM asli yang hendak diperpanjang beserta dua lembar fotokopi untuk proses administrasi.
- Surat Keterangan Kesehatan: Kamu juga perlu menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Surat ini dapat dibuat langsung di lokasi perpanjangan SIM.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator: Pastikan kamu telah lulus uji keterampilan simulator sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM: Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Cara Perpanjang SIM
Setelah memastikan bahwa telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, kamu dapat melanjutkan dengan cara perpanjang SIM. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Registrasi Data: Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi datamu sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
- Perekaman Sidik Jari dan Foto: Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto untuk keperluan administrasi.
- Penerimaan SIM: Jika semua proses berjalan lancar, kamu akan menerima SIM hasil perpanjanganmu di bagian percetakan.
Demikianlah persyaratan dan cara perpanjang SIM saat libur Imlek 2024. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan pastikan untuk datang tepat waktu agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Tetap perhatikan informasi terbaru dari pihak berwenang terkait jika ada perubahan atau pembaruan terkait prosedur perpanjang SIM.
Jika kamu membutuhkan info lebih lanjut tentang berbagai kebutuhan lainnya, kunjungi situs OLX atau unduh aplikasi OLX di Google Play Store atau App Store sekarang juga! Dapatkan beragam informasi terbaru dan penawaran menarik hanya di OLX.