Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan di pekan depan. Catat tanggalnya.
News.OLX – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah bersiap-siap untuk melaksanakan Operasi Keselamatan 2024. Aktivitas ini merupakan sebuah langkah proaktif dalam menegakkan disiplin lalu lintas di seluruh Indonesia.
Operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya serius untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan berkendara yang ada.
Oleh karena itu, penting untuk memahami detail operasi ini, termasuk tanggal pelaksanaannya serta jenis-jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan.
Tanggal Operasi Keselamatan
Operasi Keselamatan yang akan digelar oleh Korlantas Polri dijadwalkan berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, telah mengonfirmasi rencana tersebut kepada media pada Kamis (29/2/2024).
Fokus utama dari operasi ini adalah penindakan terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.
Sasaran Operasi Keselamatan 2024
Berikut ini beberapa jenis target dalam operasi kali ini:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Salah satu pelanggaran yang menjadi target utama adalah berkendara menggunakan ponsel. Penggunaan ponsel saat berkendara telah menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, sehingga penegakan aturan terkait hal ini menjadi prioritas.
2. Pengemudi di Bawah Umur
Selain itu, pengendara atau pengemudi di bawah umur juga akan diperhatikan secara khusus. Hal ini karena kepatuhan terhadap aturan usia berkendara sangat penting untuk keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
3. Membawa Penumpang Melebihi Kapasitas
Berkendara sambil membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan. Seperti dalam kasus pengendara yang membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, juga akan menjadi sasaran operasi ini.
4. Tidak Mengenakan Helm dan Sabuk Pengaman
Penggunaan helm dan sabuk pengaman adalah hal yang seharusnya menjadi kebiasaan setiap pengendara, namun masih sering diabaikan oleh sebagian masyarakat. Operasi Keselamatan ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar-pelanggar tersebut agar sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
5. Berkendara Melawan Arus dan Melebihi Batas Kecepatan
Selain itu, operasi ini juga akan menyoroti pelanggaran seperti berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kendaraan yang melebihi muatan dan penggunaan plat nomor palsu atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya juga akan ditindak tegas.
Dalam konteks spesifik pengendara motor yang suka melawan arus, Polri telah menegaskan bahwa tindakan tilang dengan sanksi denda hingga Rp500.000 akan diberlakukan dengan ketat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk larangan melawan arus, menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Metode untuk Mendukung Jalannya Operasi Keselamatan
Untuk mendukung penindakan, Korlantas Polri akan menggunakan berbagai metode, termasuk penegakan secara manual oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile. Hal ini memastikan bahwa pelanggaran dapat terdeteksi dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan diadakannya Operasi Keselamatan 2024, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan semakin meningkat. Namun, upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kesadaran dari setiap individu pengguna jalan.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa surat-surat kendaraan dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum memulai perjalanan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengikuti aturan dan mengedepankan keselamatan, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Dapatkan informasi terbaru lainnya dengan mengunjungi situs OLX atau mengunduh aplikasi OLX di Google Play Store atau App Store.