Tak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepolisian Republik Indonesia juga memberikan keringanan untuk perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam situasi darurat virus corona.
Setidaknya, kebijakan ini diumumkan Polri melalui akan instagram @divisihumaspolri, Rabu (1/4/2020).
“Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat covid-19) dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” tulis akun @divisihumaspolri pernyataan tersebut.
Artinya, jika masa berlaku STNK dan pajak OLXer habis pada masa 22 Februari-29 Mei 2020, maka pihak Samsat tidak akan memberikan biaya denda seperti di hari biasanya. Akan tetapi, setelah tanggal 29 Mei 2020, OLXer harus segera mengurus perpanjang STNK membayar pajaknya.
Polri juga menyampaikan, jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samsat Online (SAMOLNAS) yang dapat diunduh melalui Google Play Store di smartphone Android.
Nah, OLXer mau tau bagaimana proses menggunakan SAMOLNAS, antara lain:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
2. Jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.
3. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “Perhatian Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK”.
Setelah itu akan muncul pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran ‘klik’ tombol setuju.
4. Tahapan berikutnya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
5. Tahapan berikutnya, sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang wajib dibayarkan.
6. Setelah itu, wajib pajak menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.
Belum selesai sampai disitu, sebab setelah membayar atau mendapatkan tanda bukti bayar berlaku selama maksimal satu bulan harus di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK.
Akan tetapi jika melebihi satu bulan tetap bisa di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Akan tetapi perlu dicatat, tanda bukti bayar yang melebihi satu bulan tidak mempunyai legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.
Bukti data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah proses pembayaran dapat dipindah ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK.
Bukti data ini hanya dapat digunakan untuk satu perangkat saja. SKPD akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK yang didaftarkan.
Perlu diketahui, jika kode bayar sudah keluar, wajib pajak cukup membayarnya menggunakan mesin ATM. Tapi OLXer harus tau, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.