Kamis, Mei 8, 2025
Lainnya
    BeritaResmi, Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5% untuk Kendaraan Pribadi

    Resmi, Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5% untuk Kendaraan Pribadi

    OLX News – BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk kendaraan pribadi yang konsumen beli, kini kena pajak 5%. Kabar ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi rilis sesuai ketentuan dan juga implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

    - Advertisement -

    Perda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

    Kepastian ini langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sampaikan dalam keterangan pers di Balairung Balaikota Jakarta pada Rabu (23/4/2025). Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini sekaligus memberikan relaksasi tarif pajak BBM daripada tarif sebelumnya yang mencapai 10%.

    - Advertisement -

    Tarif Pajak BBM Turun Signifikan

    “Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya pajak BBM 10 persen sudah berlangsung puluhan tahun, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan. Berupa diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ungkap Gubernur Pramono kepada awak media.

    Dengan demikian, terjadi penurunan tarif pajak BBM yang cukup signifikan. Untuk kendaraan pribadi, tarif yang semula 10% kini menjadi 5%. Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif pajak juga mengalami penurunan dari 2,5% menjadi 2%.

    - Advertisement -

    Pergub Segera Terbit

    Gubernur Pramono menambahkan bahwa kebijakan potongan pajak BBM ini akan segera rilis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan publish secara luas kepada masyarakat.

    “Menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen. Sebenarnya kalau nanti di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” jelasnya.

    PBBKB Sebagai Bagian dari Kewenangan Daerah

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui laman resminya. Menjelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang kini menjadi kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.

    “Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” demikian tertulis di laman resmi Bapenda DKI Jakarta.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. PBBKB sendiri berlaku atas pemakaian semua jenis bahan bakar cair atau gas yang kendaraan bermotor atau alat berat gunakan.

     

    BBM

    Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Pajak

    Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia (seperti SPBU) kepada konsumen. Subjek pajaknya adalah konsumen BBM, sementara wajib pajaknya adalah produsen atau importir bahan bakar. 

    Proses pemungutan pajak ini pun secara langsung oleh pihak penyedia bahan bakar saat konsumen melakukan pembelian.

    Adapun dasar pengenaan pajak PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Cara perhitungan PBBKB adalah dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak yang berlaku, yaitu 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.

    Saat terutang pajak adalah ketika bahan bakar konsumen terima di wilayah DKI Jakarta. Artinya, pajak langsung terhitung saat pengisian BBM selesai.

    Harapan untuk Pelayanan Publik dan Transportasi Terjangkau

    Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa fokus dari kebijakan PBBKB ini adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta pun berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

    Apalagi, dengan adanya kebijakan tarif khusus untuk kendaraan umum ini, harapannya bisa mendukung transportasi publik yang lebih terjangkau.

    “Harapannya, pajak seperti PBBKB bisa mendukung pelayanan publik, menjaga keberlanjutan ekonomi, dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bijak,” tulis Bapenda.

    Dengan pemberlakuan pajak BBM ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa menaikkan pendapatan daerah. Sehingga, nantinya akan bermanfaat untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Ibukota.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, maka semakin mendorong masyarakat untuk lebih berhemat lagi. Salah satunya dengan melirik kendaraan bekas karena harganya terjangkau. 

    Tidak heran jika OLX sebagai platform jual beli kendaraan bekas semakin jadi primadona. Yuk ke OLX dan dapatkan kendaraan idamanmu! 

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait