Minggu, September 15, 2024
Lainnya
    BeritaSolusi Pengamat Atasi Pelajar Sekolah Bawa Sepeda Motor

    Solusi Pengamat Atasi Pelajar Sekolah Bawa Sepeda Motor

    Sepeda motor jadi alat transportasi yang banyak digunakan di Indonesia. Keberadaan sepeda motor diakui banyak membantu untuk menunjang mobilitas baik di desa maupun perkotaan.

    Namun begitu, ada fenomena yang tak sepaham soal mengendarai sepeda motor. Ya, saat ini semakin banyak pelajar mengendarai sepeda motor yang tidak mematuhi aturan, mulai dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai berkendara tanpa dilengkapi helm, jaket serta sarung tangan.

    Menanggapi maraknya kasus tersebut, membuat pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ikut angkat bicara. Kata dia, agar para pelajar mengikuti aturan soal berkendara khususnya sepeda motor, maka hal tersebut perlu keterlibatan peran stakeholder, mulai dari orang tua, sekolah, hingga penegak hukum termasuk kepolisian.

    “Orang tua harus mengawasi si anak dalam mengoperasikan kendaraan. Melarang, pastinya seharusnya melarang, karena mereka belum 17 tahun,” jelas Jusri kepada News OLX.

    Sedangkan pihak sekolah juga harus lebih tegas. Tidak hanya melalui edukasi, namun harus ada aksi dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, seperti larangan sepeda motor pelajar masuk kawasan sekolah.

    “Sekolah harus melakukan peningkatan edukasi, pengawasan, terus ada juga punishment (hukuman), dengan melakukan sweeping,” kata Jusri.

    Adapun sweeping disini perlu dilakukan, karena tak sedikit pelajar kerap membawa sepeda motor dan menyimpan atau memarkirkannya di sebuah lahan parkir atau rumah warga yang jaraknya hampir mendekati sekolah.

    Tentu saja, peran pihak polisi untuk memberikan keamanan sangat perlu, termasuk memberikan sanksi kepada pelajar yang bandel karena berkendara tak memenuhi aturan.

    “Polisi jemput bola di dekat persimpangan khususnya pada saat jam-jam aktivitas anak sekolah berkendara, dan melakukan sweeping,” ungkapnya.

    Oia, pelajar atau siapapun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Hal ini tertuang pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Jenis SIM sendiri saat ini bermacam-macam, mulai dari SIM A, B, C D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C, C1, dan C2 dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan. (Her)

    Populer
    Berita Terkait