OLX News – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi angin segar bagi masyarakat. Kali ini, kabar baik datang dari Bumi Minang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 25 Juni 2025. Program ini harapannya bisa dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan dalam jangka panjang.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Tunggakan dan Denda
Melansir dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selama periode tersebut, wajib pajak berkesempatan untuk menikmati berbagai keringanan.
Program ini secara penuh membebaskan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bahkan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB. Tak hanya itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan juga turut terhapuskan.
Namun, penting untuk wajib pajak catat, keringanan ini tidak berlaku untuk masa pajak berjalan tahun 2025. Artinya, pajak kendaraan untuk tahun ini tetap wajib dibayarkan.
Selain itu, program ini juga tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan dari luar daerah. Misalnya dalam melakukan proses mutasi masuk ke Sumatera Barat.
Meringankan Beban dan Mendorong Kepatuhan
Kebijakan pemutihan pajak ini termaktub melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy. Beliau menjelaskan bahwa langkah ini sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.Â
Lebih dari itu, program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong tingkat kepatuhan pajak di masa mendatang.
“Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegas Vasko. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumbar untuk memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
Kesempatan Terakhir dan Sistem Baru Setelah Pemutihan
Wagub Vasko Ruseimy juga memberikan penekanan penting: pemutihan pajak kali ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh pemerintah daerah.Â
Setelah program pemutihan berakhir, Pemprov Sumbar berencana untuk menerapkan sistem insentif dan sanksi yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berkelanjutan.
“Kita ringankan, tetapi ini hanya berlaku satu kali. Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak. Tetapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” jelas Vasko, menggarisbawahi bahwa program ini adalah momen spesial yang tidak akan diulang.
Pelaksanaan Mudah dan Ramah Masyarakat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. Beliau pun memastikan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan pemutihan ini akan diupayakan semudah mungkin bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini kami sudah siapkan skema pelaksanaannya agar dapat dijalankan serentak di seluruh kabupaten dan kota, dengan sistem pelayanan yang sederhana dan ramah bagi masyarakat,” jelas Syefdinon.
Ini menunjukkan komitmen Bapenda Sumbar untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program Pemutihan pajak kendaraan ini.
Masyarakat semoga bisa memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Jangan lewatkan batas waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk mendapatkan pembebasan tunggakan dan denda yang signifikan.
Nah, bila kamu ingin mencari kendaraan bekas, yuk coba cari di OLX! Di OLX kamu bisa loh temukan berbagai pilihan kendaraan bekas yang harganya sangat bersahabat, juga prosesnya mudah. Berbagai pilihan merek ada. Yuk cek ke OLX sekarang! (RK)



































