Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar dengan kelebihannya menjadi inovasi baru yang dapat dimanfaatkan pengendara bermotor baik mobil maupun sepeda motor di Indonesia.
Dengan sebuah Smart SIM, maka hal ini tak hanya sekadar bukti diperbolehkannya Anda mengemudi, tetapi juga bisa digunakan sebagai data diri, bukti pelanggaran, sampai alat transaksi pembayaran.
Namun yang perlu OLXer tau, untuk membuat Smart SIM caranya lebih simpel dan tak perlu repot antri. Sebab, untuk mengatur jadwal atau tanggal pembuatannya bisa diatur sendiri. Selain itu, untuk mendaftarnya bisa dilakukan kapan dan dimana saja, asal media yang digunakan terkoneksi dengan internet.
Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah mengaksesnya dengan sistem SIM Online. Nah, untuk mengakses sistem SIM Online, OLXer harus terlebih dahulu berselancar ke website untuk melakukan registrasi, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut tahapannya:
-
Klik Pendaftaran SIM Online
Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online.
Layanan Smart SIM melalui SIM Online sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
Ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang juga dapat dilakukan di SIM Online
- Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
- Isi data permohonan
- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
- Konfirmasi data,
Memilih metode pembayaran.
Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya.
Perlu dicatat, pembayaran bisa dilakukan baik melalui ATM, m-Banking, Internet Banking dan setoran tunai di kantor BRI terdekat. Waktu pembayaran hanya tiga jam dari registrasi. Jika tidak, maka OLXer wajib melakukan registrasi kembali.
Memilih tanggal kedatangan.
Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Mengisi Rekening pengembalian dana
Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus
- Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
- Informasi kode bayar akan di informasi melalui email dan sms
Dengan melakukan registrasi melalui website, Anda dapat langsung datang ke Satpas terdekat dengan membawa kode verifikasi dan bukti pembayaran. Dengan cara ini OLXer tak perlu lagi datang pagi-pagi buta hanya untuk menghindari antrian.
Setelah itu OLXer akan melakukan proses prosedur pembuatan SIM mulai dari identifikasi dan verifikasi ujian teori, ujian keterampilan mengemudi, hingga ujian praktek mengemudi.
Tarif Pembuatan Smart SIM
Untuk membuat Smart SIM ternyata harganya masih sama seperti sebelumnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hanya saja untuk Smart
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM Baru yakni:
– SIM A dan A Umum Rp 120 ribu
– SIM B1 dan B1 Umum Rp 120 ribu
– SIM B2 dan B2 Umum Rp 120 ribu
– SIM C Rp 100 ribu
– SIM D Rp 50 ribu
Sedangkan untuk perpanjangan SIM antara lain:
– SIM A dan A Umum Rp 80 ribu
– SIM B1 dan B1 Umum Rp 80 ribu
– SIM B2 dan B2 Umum Rp 80 ribu
– SIM C Rp 75 ribu
– SIM D Rp 30 ribu. (Her)