Sabtu, Mei 10, 2025
Lainnya
    BeritaViral Pemotor Jatuh Karena Polisi Tidur, Ini Jenis dan Syarat Pemasangannya

    Viral Pemotor Jatuh Karena Polisi Tidur, Ini Jenis dan Syarat Pemasangannya

    Viral sebuah video di media sosial, dimana beberapa pengendara terjatuh saat melewati tanggul jalan atau dikenal dengan sebutan polisi tidur di jalanan di dekat Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    - Advertisement -

    Tak jauh dari polisi tidur, ada seseorang yang tengah ditolong warga karena  kesakitan, usai terjatuh melewati polisi tidur. Demikian juga dengan si perekam video peristiwa tersebut.

    Disinyalir jatuhnya pengendara motor karena keberadaan polisi tidur yang dicat hitam dan putih sehingga menyerupai zebra cross. Alhasil, saat tak ada orang yang menyebrang, motor yang dikendarai terus dipacu, hingga akhirnya mereka terpelanting karena melewati gundukan.

    - Advertisement -

    Nah, bicara soal polisi tidur, sejatinya keberadaannya merupakan bagian dari alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, termasuk sebagai alat pembatas kecepatan yang digunakan agar pengendara memperlambat laju kendaraannya.

    Polisi tidur diatur undang-undang

    Jenis polisi tidur
    Jenis polisi tidur. (Instagram @kemenhub151)

    Nah, perihal polisi tidur alat pembatas kecepatan sejatinya ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018, dimana alat pembatas kecepatan sendiri meliputi Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.

    - Advertisement -

    Menurut pasal 1 Permenhub No 82/2018, pengertian dari tiga alat pembatas kecepatan di atas berbeda-beda, dan hal itu perlu diketahui karena sangat penting, sehingga tidak boleh dibuat asal-asalan.

    1.       Speed Bump

    Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

    2.       Speed Hump

    Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

    3.       Speed Table

    Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

    Perlu dicatat, alat pembatas kecepatan berupa Speed Bump biasanya digunakan dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan 10 km per jam.

    Sementara untuk Speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam.

    Sedangkan Speed table dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km per jam.

    Syarat alat pembatas kecepatan

    Pemasangan Polisi Tidur
    Ilustrasi pemasangan polisi tidur jenis Speed Bump (Shutterstock)

    Menurut pasal 3 ayat 3 Permenhub No 82/2018, untuk membuat ketiga alat pembatas kecepatan sejatinya ada yang ketentuan yang berlaku, yaitu.

    1. Speed Bump

    Speed Bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

    a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

    b. Memiliki ukuran tinggi antara delapan sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara tiga puluh sampai dengan 90  cm dengan kelandaian paling banyak 15 persen

    c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 cm.

    1. Speed hump

    Speed Hum sebagaimana yang dimaksud yaitu berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

    a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

    b. Ukuran tinggi antara lima sampai dengan sembilan cm, lebar total antara 35 sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.

    c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

    1. Speed Table

    Untuk Speed Table berbentuk penampang melintang, yang memiliki spesifikasi:

    a.       Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table

    b. Memiliki ukuran tinggi antara delapan cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian paling tinggi 15 persen.

    c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

    Wewenang pasang polisi tidur

    Untuk pemasangan alat pembatas kecepatan, jika di perumahan memang tak ada syaratnya. Namun jika dilakukan di jalan raya, kewenangan dilakukan oleh,

    – Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

    – Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

    – Gubernur, untuk jalan provinsi;

    – Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa;

    – Walikota, untuk jalan kota.

    – Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.

    OLXers yang mau mencari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer.
    Berita Terkait