Meski Harga mobil BMW i8 sudah tembus hingga miliaran rupiah, namun tetap jadi rebutan. Berapa detail harganya? Berapa pula biaya pajaknya?
News.OLX – Mobil BMW i8 adalah unit bergaya sporty yang cocok untuk kamu penggila kecepatan. Unit keluaran pabrikan Jerman ini menawarkan performa luar biasa dengan mengkombinasikan kecanggihan. Segala kelebihannya membuat unit ini disebut sebagai mobil masa depan.
Model ini sendiri punya desain yang futuristik, sehingga membuat banyak orang tertarik memilikinya.
Apalagi mobil ini punya banyak kelebihan, salah satunya dapur pacu kecil namun dapat mengeluarkan tenaga buas. Mesin B38A15T0 1.500 cc, 3 silinder, turbo ini mampu menghasilkan tenaga 228 HP dan torsi 320 NM.
Lantas, berapakah banderol untuk model ini? Sekalian baca info besaran pajaknya kalau kamu tertarik membelinya. Informasinya berikut ini!
Harga BMW i8
Mobil BMW i8 ini punya banderol yang fantastis. Dengan segala kelebihannya, apakah kamu bisa menebak berapa nilainya? Ya, sebagai salah satu unit hybrid-supercar, mobil ini banderol mulai dari Rp3,619 miliar.
Kemudian, untuk tipe Roadster harganya adalah mulai dari Rp3,989 miliar.
Banderol tersebut tentunya tidak akan bergeser terlalu jauh selama unit ramah lingkungan ini masih ramai di pasaran.
Harga BMW i8 (Seken)
Jika kamu masih belum memiliki anggaran yang cukup untuk membeli unit terbaru, kamu tidak perlu khawatir. Sebab, terdapat beberapa pilihan BMW i8 bekas jika kamu ingin memilikinya dengan harga lebih murah. Simak banderolnya berikut ini.
Sebagai catatan, setiap varian memiliki banderol berdasarkan kondisi dan tahun keluaran. Berikut adalah tinjauan kisaran harga per April 2024 :
- 2017 Roadster : Rp3,674 miliar
- 2017 Coupe : Rp3,3 miliar
- 2016 Roadster : Rp2,95 miliar
- 2016 Coupe : Rp2,574 miliar
- 2015 Roadster : Rp2,6 miliar
- 2015 Coupe : Rp2,4 miliar
Besaran Pajak BMW i8
Lantas, berapa kewajiban pajak yang harus bayar ketika memiliki unit ini? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) unit ini dengan banderol Rp3,549 miliar adalah sebagai berikut :
Rp3,549 miliar x 10 persen + Rp354,9 juta
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa kamu hitung lewat rumus berikut :
Rp354,9 juta x 1,5 persen= Rp53,235 juta
Dengan demikian, nilai besaran pajak yang harus kamu setorkan adalah Rp408,135 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil penjumlahan tarif BBNKB dengan PKB.
Harga pajak ini setara dengan harga kamu beli satu Kijang Innova Zenyx baru, tinggal nambah sedikit saja.
Nah, apakah kamu berminat membawa pulang unit ini? Kamu bisa mengecek referensi dan ketersediaan unit di pasaran. Temukan harga terbaik dan unit berkualitas di OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang juga!