Korlantas Polri siap menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik secara nasional tahap pertama ini setidaknya telah dipasang 244 kamera di 12 Polda di Indonesia, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, hingga Polda Sulawesi Selatan.
Dalam tahap pertama, setidaknya kamera E-TLE yang dipasang dan tersebar di 12 Polda rinciannya sebagai berikut:
– 98 titik di Polda Metro Jaya
– 5 titik di Polda Riau
– 55 titik di Polda Jawa Timur
– 10 titik di Polda Jawa Tengah
– 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
– 21 titik di Polda Jawa Barat
– 8 titik di Polda Jambi
– 10 titik di Polda Sumatera Barat
– 4 titik di Polda DIY 4
– 5 titik di Polda Lampung
– 11 titik di Polda Sulawesi Utara
– 1 titik di Polda Banten.
Menurut Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dengan adanya kamera ETLE, diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ungkap Abrianto seperti dilansir NTMC Polri.
Dia juga mengatakan, dengan adanya kamera ETLE, maka hal ini diharapkan dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bisa tindak pelanggaran lintas daerah
Keberadaan kamera ETLE yang dipasang secara nasional memang akan mempermudah penindakan jika pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Bahkan Abrianto mengatakan, keberadaan kamera ETLE ini dapat mendeteksi setiap kendaraan yang melintas, termasuk melakukan penindakan plat nomor polisi yang berbeda dengan daerahnya.
“Contoh Yogya bisa menindak plat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini nggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” jelas Abrianto.
Dengan begitu, kata dia, maka kamera ETLE bisa membantu mempercepat penanganan polisi dalam kasus tindak pidana lain.
“E-TLE juga meningkatkan budaya tertib lalu lintas. Karena kamera E-TLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada E-TLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” tuturnya.
Jenis pelanggaran yang bisa ditilang elektronik
Dengan adanya kamera ETLE, maka pengendara mobil, sepeda motor, bus dan truk bisa dijadikan pelaku apabila memang tertangkap mata kamera melakukan kesalahan.
Nah, kesalahan apa saja yang bisa jadi bukti pengemudi melakukannya, setidaknya tilang elektronik nasional akan berpatok pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
– Melanggar batas kecepatan,
– Menggunakan pelat nomor palsu,
– Berkendara melawan arus,
– Menerobos lampu merah,
– Tidak menggunakan helm,
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Jadi ingat OLXer, jangan merasa aman jika sudah melanggar aturan lalu lintas, kemudian memilih pergi ke luar kota. Sebab, di kota tujuan plat nomor OLXer sudah tercatat otomotif secara nasional.