SWDKLLJ adalah istilah yang penting dipahami pemilik kendaraan. Temukan penjelasan dan arti lengkapnya.
Membayar SWDKLLJ adalah salah satu syarat wajib yang harus kamu penuhi saat hendak memperpanjang STNK. Tapi, apa sebenarnya SWDKLLJ itu? Dan kenapa pembayaran ini penting? Yuk, temukan jawabannya dalam penjelasan berikut ini.
Apa Itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor setiap kali memperpanjang STNK.
Dana ini sendiri diatur oleh Jasa Raharja. Nantinya, Jasa Raharja mengalokasikan dana tersebut untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami cedera maupun meninggal dunia.
Segala sesuatu mengenai besar biaya SWDKLLJ tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 16/PMK.010/2017. Menurut PMK tersebut, nominal SWDKLLJ adalah berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
Misalnya, jika kamu memiliki sepeda motor berkapasitas mesin 50 cc atau kurang, kamu tidak perlu membayar SWDKLLJ. Sementara itu, sepeda motor dengan mesin 50-250 cc harus membayar Rp32.000, dan untuk mesin di atas 250 cc dikenakan biaya Rp80.000
Lantas, bagaimana dengan kendaraan roda empat?
Pertama-tama, untuk mobil derek dan kendaraan sejenis, tarif SWDKLLJ sebesar Rp20.000.
Kemudian, untuk mobil non-angkutan umum dengan mesin hingga 2400 cc dikenakan biaya Rp140.000. Namun, bila mobil tersebut berfungsi sebagai angkutan umum, biayanya cuma Rp70.000, yakni setengah dari tarif kendaraan non-angkutan.
Di sisi lain, pemilik bus non-angkutan umum mesti membayar SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Akan tetapi, bus angkutan umum hanya Rp87.000. Tarif tertinggi, yakni Rp160.000, berlaku untuk kendaraan seperti truk, mobil tangki, truk container, dan mobil barang berkapasitas mesin 2400 cc.
Di samping pembayaran SWDKLLJ, kamu juga perlu menyediakan Rp3.000 untuk biaya penggantian kartu atau sertifikat.
SWDKLLJ Adalah Syarat Wajib Perpanjang STNK, Kenapa?
Seperti yang sudah kamu ketahui, pembayaran SWDKLLJ adalah syarat perpanjangan STNK. Penetapan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Nyatanya, kewajiban melunasi SWDKLLJ saat memperpanjang STNK merupakan bentuk tanggung jawab sosial pengguna kendaraan.
Dari penjelasan di atas, kamu juga sudah mengetahui kalau pengelolaan dana tersebut adalah untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan, mau itu luka ringan, cacat, maupun meninggal dunia.
Nah, kebijakan tersebut jelas bukan semata-mata untuk keperluan administrasi saja, melainkan juga menjamin peran aktif semua pemilik kendaraan dalam menciptakan solidaritas di jalan raya, mengingat kecelakaan bisa menimpa siapa saja.
Selain itu, pemerintah juga dapat menjaga keberlangsungan dana santunan dan mendistribusikan bantuan cepat bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan di jalan raya.
Sekarang, kamu sudah tahu pentingnya membayar SWDKLLJ. Selanjutnya, dapatkan kendaraan apapun dengan dokumennya lengkap hanya di OLX.
OLX.co.id. adalah platform jual beli di Indonesia. Beroperasi sejak 2005, OLX berkomitmen untuk menghadirkan transaksi yang nyaman dan mudah, dengan memberikan pilihan terlengkap mulai dari mobil, motor, aksesori otomotif, gadget, elektronik, jasa, dan masih banyak lagi.
Jual beli barang bekas, Simpel Aja di OLX