Rabu, Maret 12, 2025
Lainnya
    InformasiAgar Lebih Aman, Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI

    Agar Lebih Aman, Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI

    AI tidak boleh menentukan keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

    News.OLX – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, baru-baru ini mengeluarkan surat edaran. Beliau memberikan penekanan pada etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

    - Advertisement -

    Surat edaran tersebut, ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023 dengan nomor 9 tahun 2023.

    Isinya menyajikan tiga poin utama mengenai nilai etika, implementasi nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan serta pengembangan kecerdasan buatan.

    - Advertisement -

    Ditujukan khusus kepada pelaku usaha

    Dalam konferensi pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. Dikutip 22 Januari 2024 Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan khusus kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan buatan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup publik dan privat.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan nilai etika AI menggarisbawahi pentingnya inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. 

    - Advertisement -

    Menteri Budi Arie menekankan bahwa implementasi nilai etika AI oleh PSE harus mencakup tiga pendekatan utama.

    “Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan ketiga, pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” jelas Menteri Budi Arie Setiadi.

    Terkait dengan kebijakan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan bahwa PSE di lingkup publik dan privat diharapkan menjalankan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga langkah.

    ai (3)

    AI tidak boleh dijadikan sebagai penentu kebijakan

    “Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Dan ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI,” tambahnya.

    Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari.

    Beliau berharap bahwa PSE dapat menggunakan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, khususnya dalam merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan buatan.

    Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya di OLX. Kamu juga bisa menemukan berbagai barang bekas seperti mobil atau motor bekas impianmu dengan download aplikasi OLX di Play Store atau App Store.

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait