Jumat, April 25, 2025
Lainnya
    BeritaAksesori dan Perlengkapan Mobil atau Motor yang Dilarang Digunakan

    Aksesori dan Perlengkapan Mobil atau Motor yang Dilarang Digunakan

    Sudah jadi hal lumrah penggunaan aksesori kerap dilakukan pemilik mobil atau sepeda motor agar tampil keren dan berbeda dari bawaan pabrik.

    - Advertisement -

    OLXers harus tahu meski penggunaan aksesoris ataupun modifikasi diperbolehkan, tapi asalkan tetapi hal tersebut wajib mengedepankan unsur keamanan dan keselamatan.

    Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, saat ini masih ada aksesoris atau perlengkapan kendaraan yang dipasang namun mengganggu keselamatan lalu lintas.

    - Advertisement -

    Ehm, aksesori atau perlengkapan apakah itu?

    “Pemasangan perlengkapan atau tanda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, antara lain pemasangan bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulisnya.

    - Advertisement -

    Kata Budi, kendaraan yang dipasang bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan cukup membahayakan lalu lintas, dilarang dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 58 yang berbunyi:

    ‘Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas’.

    Ya, lampu yang tidak sesuai aturan memang bisa membahayakan. Seperti lampu putih jika terkena mata pengendara dari arah berlawanan bisa sangat berbahaya. Demikian juga bumper bertanduk.

    Pada dasarnya, sebuah kendaran sudah memiliki dimensi yang ditetapkan. Apalagi jika bamper bertanduk, maka bisa membahayakan kendaraan di depan atau belakangnya.

    Budiyanto tak menampik, larangan pemasangan perlengkapan yang dianggap membahayakan masih disalah artikan pengendara. Namun begitu, tafsiran yang berasaskan UU wajib menjadi pedoman bagi petugas atau masyarakat agar tidak terjadi salah tafsiran.

    Sebab, lanjut Budiyanto, jika salah menafsirkan perihal pasal 58 UU No 22/2009, tentunya hal itu akan merugikan pihak lain, termasuk si pengguna yang bisa dikenai pelanggaran lalu lintas dan dikenai pasal 279 yang berbunyi:

    ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu’.

    Kendaraan prioritas

    Lantas bagaimana dengan pemasangan lampu yang kerap tidak pada tempatnya, termasuk lampu rem yang harusnya merah justru menggunakan warna putih, demikian juga lampu sein warna kuning diubah menjadi biru dan semacamnya.

    Kata Budiyanto, aturan penggunaan lampu sebagai isyarat sudah diatur dalam pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, berbunyi :

    Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan.

    a. cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan  bahaya.

    b. cahaya berwarna merah ke arah depan.

    c. cahaya berwarna putih ke arah belakang  kecuali lampu mundur.

    “Pemasangan perlengkapan dan benda lain pada kendaraan secara eksplisit sudah diatur secara gamblang dan jelas. Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana bentuk pelanggaran lalu lintas dimana ketentuan pidananya juga sudah diatur,” terang Budiyanto,

    Adapun jika ada kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau sirine sekalipun, sudah sewajarnya itu digunakan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu, sesuai dengan pasal 59 UU No 22/2009.

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, bisa dikenakan pasal 287 ayat 4, dimana sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    “Yang dimaksud kepentingan tertentu sesuai dengan penjelasan peraturan perundang-undangan adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu lampu isyarat berwarna merah dan biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran, dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan,” jelasnya.

    Nah, kendaraan-kendaraan yang boleh menggunakan lampu-lampu isyarat biasanya merupakan jenis kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, dan mendapat prioritas, serta wajib didahulukan dari pengguna jalan lain

    Kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama sebagaimana diatur dalam pasal 134 UU No 22/2009 yaitu:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    OLXers yang mau mencari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.

    Populer
    Berita Terkait