Kamis, Mei 8, 2025
Lainnya
    Tips & TrikBeli iPhone 15 Mending di Indonesia atau Luar Negeri?

    Beli iPhone 15 Mending di Indonesia atau Luar Negeri?

    Beli iPhone 15 di Indonesia dan di luar negeri ada bedanya nggak, sih?

    News.OLX – iPhone baru saja dirilis oleh Apple baru-baru ini yang sudah ditunggu oleh masyarakat dan baru masuk ke pasar Indonesia dengan 4 varian terbarunya yaitu iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max.

    - Advertisement -

    Bagi para penyuka produk Apple juga pasti kebingungan ingin membeli langsung iPhone 15 di Indonesia atau di luar negeri saja karena perbandingan harga yang lumayan signifikan.

    Mungkin banyak dari penggemar Apple di Indonesia tahu bahwa harga di negara-negara tetangga itu lebih murah ketimbang di negara sendiri. Padahal, harga itu belum termasuk pajak IMEI agar iPhone dapat menerima sinyal operator seluler di Tanah Air.

    - Advertisement -

    Jadi, inilah komparasi harga untuk iPhone 15 bagi kamu yang kebingungan ingin membeli di Indonesia atau luar negeri:

    iphone 15

    - Advertisement -

    Komparasi harga iPhone 15 di Indonesia vs luar negeri

    Karena iPhone 15 yang dibeli di luar negeri termasuk barang impor, jadi harus dilaporkan karena bernilai diatas US$ 500 dan tidak sembarangan juga bisa dibawa masuk ke Indonesia. Terdapat juga tarif bea masuk,PPN, dan PPh impornya juga.

    Dan juga ada dua kemungkinan iPhone 15 bisa masuk ke Indonesia yaitu menerima kiriman iPhone 15 dari luar negeri atau pergi ke luar negeri dan membawa iPhone 15 pulang.

    Menurut dari laman resmi Bea Cukai, pembelian barang dari luar negeri dikenakan berbagai jenis pajak dan bea. Selain bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, ada juga PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

    Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor dan 20 persen untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.

    Jika kamu bingung, ini contoh perhitungan pungutan pajak untuk iPhone 15. Dengan asumsi harga ponsel US$ 799 dan kurs dolar sebesar Rp 15 ribu.

    Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

    NP = (799+5+11) x 15.000 = 12.225.000

    Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

    BM = 7,5% x 12.225.000 = 916.875

    Nilai Impor (NI) = NP + BM

    NI = 12.225.000 + 916.875 = 13.141.875

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

    PPN = 11% x 13.141.875 = 1.446.385

    Total tagihan menjadi BM + PPN = 2.363.260

    Artinya, harga iPhone 15 termurah yang harganya US$799 (sekitar Rp 11.985.000), bea dan pajaknya mencapai Rp 2.363.000.

    Jaid, rata-rata untuk biaya tambahan yang ditambahkan jika membeli dari luar negeri adalah 2-3 jutaan tergantung dari varian iPhone 15 yang mana.

    Berbanding tipis jika kamu ingin membelinya langsung di toko resmi distribusi Apple di Indonesia. Karena harga yang ditawarkan di pasaran Indonesia mulai dari Rp. 16 jutaan hingga yang termahal di Rp. 25 jutaan.

    Meskipun di luar negeri range harga nya jika dirupiahkan dimulai dari Rp. 11 jutaan, namun biaya jika beli di luar negeri harga tersebut belum termasuk biaya transportasi, akomodasi, atau jika kamu titip beli di luar, pasti akan dikenakan biaya tambahan untuk jasa pembeliannya. Sepertinya lebih baik membeli di Indonesia saja daripada di luar negeri.

    Bagaimana menurut kamu, lebih baik yang mana? Beli di Indonesia saja atau di luar negeri?

    Dapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Download aplikasinya di Play Store dan App Store.

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait