Jumat, Mei 23, 2025
Lainnya
    InformasiBenarkah Restrukturisasi Kredit Adalah Program yang Meringankan Nasabah?

    Benarkah Restrukturisasi Kredit Adalah Program yang Meringankan Nasabah?

    Restrukturisasi kredit adalah cara lembaga keuangan untuk mencegah kredit macet dengan membantu debitur.

    Restrukturisasi kredit adalah upaya lembaga finansial seperti bank atau perusahaan pembiayaan dalam mencegah kredit yang macet. Sebab, banyak temuan para debitur yang kesulitan menuntaskan aturan. Benarkah kebijakan ini benar-benar meringankan nasabah?

    - Advertisement -

    Apa itu Restrukturisasi Kredit?

    Restrukturisasi kredit adalah istilah yang berkaitan dengan sistem pinjaman di bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lamannya menyebutkan, kebijakan ini adalah langkah perbaikan dalam aktivitas perkreditan untuk debitur yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajibannya.

    Seperti diketahui, debitur adalah pihak yang menerima pembiayaan. Singkatnya, kebijakannya ini adalah keringan dari pihak pemberi pembiayaan atau kreditur terhadap debitur. Harapannya, adalah mereka dapat segera melunasi kewajiban pinjaman.

    - Advertisement -

    Namun, perlu kamu ketahui bahwa kebijakan ini bukan untuk menghapus pinjaman. Tapi, untuk memberikan keringanan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

    Aturan Restrukturisasi kredit

    OJK memiliki empat poin dalam kebijakan tersebut, di antaranya: 

    - Advertisement -
    • Program hanya berlaku untuk debitur dengan status pekerja informal, memiliki pendapatan harian dan kesulitan mengangsur.
    • Tidak punya kemampuan mengangsur tepat waktu.
    • Ada asesmen terhadap pihak yang menerima pembiayaan.
    • Semua pihak lembaga finansial dan pembiayaan dapat memberikan kebijakan keringanan berupa kredit atau pendanaan.

    Syarat Restrukturisasi Kredit

    restrukturisasi kredit adalah

    Nah, sesuai dengan aturan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012, bank atau lembaga pembiayaan bisa menerapkan kebijakan program tersebut. Kemudian, syarat pengajuannya adalah sebagai berikut:

    • Debitur kesulitan membayar pokok dan bunga pinjaman.
    • Pihak debitur memiliki prospek pemenuhan kewajiban setelah menerima program dengan kepemilikan usaha.

    Setelah itu, cara mengajukannya adalah sebagai berikut: 

    1. Mendatangi atau menghubungi lembaga keuangan dan mengutarakan terkait kesulitan pelunasan pembiayaan.
    2. Pihak lembaga keuangan tersebut akan bertanya lebih lanjut kondisi keuangan.
    3. Mengisi formulir program dan menyertakan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP).
    4. Selanjutnya, ada pengecekan kelayakan berupa penilaian jenis program apa yang cocok. Proses ini bisa memakan waktu yang berbeda-beda, namun umumnya tidak sampai lebih dari 1 bulan.
    5. Setelah penilaian, akan ada penyampaian hasil akhir apakah pengajuan tersebut mendapatkan penerimaan atau penolakan.

    Nah, pada intinya restrukturisasi kredit adalah program yang bertujuan memberikan solusi kepada debitur. Namun, bukan berarti cara ini akan menghapus segala kewajiban pelunasan pembiayaan.

    Daripada terjebak dengan pinjaman, lebih baik kamu menjual barang-barang yang tidak kamu gunakan untuk mendapatkan dana tambahan. Punya barang bekas nganggur di rumah? 

    JUAL AJA DI OLX!

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait